Bagian Dari Roadmap Green Economy, Pajak Karbon Diterapkan di Awal 2022


Polusi di Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Penerapan pajak karbon dengan tarif sebesar Rp 30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) pada jumlah emisi yang melebihi cap akan mulai dilakukan pada 1 April 2022.
Hal ini dilakukan setelah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur mengenai pengenaan pajak baru berupa pajak karbon yaitu pengenaan pajak untuk memulihkan lingkungan disahkan DPR.
Baca Juga:
Indonesia Bakal Bikin Regulasi Perdagangan Karbon Mangrove
"Elemen pajak karbon mulai 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan bidang karbon yang berhubungan climate change," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (7/10).
Sri menegaskan, pajak karbon dilakukan sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
Penerapan pajak karbon dilakukan secara bertahap serta diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari roadmap green economy untuk meminimalisasi dampaknya terhadap dunia usaha dengan tetap berperan menurunkan emisi karbon.
"Ini basic-nya adalah pengakuan kita bahwa karbon memiliki nilai ekonomi jadi kita akan melakukan pengenaan pajak karbon dengan mekanisme cap and tax trade,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Untuk tahap awal pada 2021 dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon dan pada 2022 sampai 2024 akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara berdasarkan mekanisme pajak batas emisi atau cap and tax.
Untuk 2025 dan seterusnya implementasi perdagangan karbon dilakukan secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan atau skala.

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie mengatakan roadmap pajak karbon akan berisikan strategi penurunan emisi karbon nasional dengan sasaran sektor prioritas serta memperhatikan pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan keselarasan berbagai kebijakan.
"Jadi nanti di dalam roadmap akan berisikan hal itu yang secara komprehensif untuk dijalankan. Di roadmap juga harus berisikan transformasi energi nasional berbasis energi bersih," katanya.
Pemerintah Indonesia, terlibat aktif dalam memenuhi Paris Agreement. Dalam hal ini, Indonesia berkomitmen di sektor energi untuk dapat menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai dengan Nationally Determined Contributions/NDC pada tahun 2030 sebesar 29 persen dari Business as Usual (BaU) dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan Internasional. Saat ini komitmen untuk mengatasi perubahan iklim disikapi dengan roadmap menuju Net Zero Emission (NZE). (Asp)
Baca Juga:
Implementasi Pajak Karbon Harus Disertai Peta Jalan Komprehensif
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Perubahan Iklim, Pakistan Dilanda Banjir Mematikan Membuat Lebih dari Dua Juta Orang Dievakuasi

Asik Nih Bank Milik Pemerintah Mulai Dapat Kucuran Rp 200 Triliun, Harus Disalurkan Buat Kredit

Menkeu Purbaya Bakal Datangi Kementerian Yang Lelet Belanja, Paparkan Dihadapan Media

Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat

Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)