Sosok Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air Berharta Triliunan yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Timah

Selasa, 19 November 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Co-founder Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) ditangkap Kejaksaan Agung di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11).

Dia ditangkap karena menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Siapakah sosok Hendry hingga ia bisa sampai terseret kasus dugaan korupsi timah? Lahir pada 10 November 1970, Hendry bersama kakaknya, Chandra Lie, mendirikan maskapai Sriwijaya Air pada 2003.

Sejak itu, maskapai ini telah berkembang menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia, melayani berbagai rute domestik dengan armada yang terus bertambah.

Pada 2016, Hendry Lie dan Chandra Lie masuk dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia versi Globe Asia Magazine, dengan total kekayaan mencapai USD 325 juta atau sekitar Rp 5 triliun.

Baca juga:

Kejagung Amankan Bos Sriwijaya Air Terkait Dugaan Korupsi Timah

Sebagai pengusaha, Hendry Lie diketahui merupakan pemilik perusahaan peleburan dan pemurnian timah PT TIN yang berlokasi di Pulau Bangka.

Menurut Majalah GlobeAsia edisi juni 2016, Hendry Lie ditetapkan sebagai orang terkaya nomor 105 di Indonesia bersama saudaranya Chandra Lie.

Selain dikenal sebagai pengusaha sukses, Hendry Lie juga memiliki sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk tanah dan bangunan.

Namun, beberapa aset miliknya kini sedang disita oleh pihak berwenang terkait penyelidikan kasus hukum yang sedang berlangsung.

Baca juga:

Peran Pendiri Sriwijaya Air Dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Menurut informasi yang diterima, Kejagung telah mengonfirmasi mereka menyita beberapa aset milik Hendry Lie, termasuk sebuah vila di Bali yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 20 miliar.

Kejagung terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menyita semua aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, masih mungkin ada tanah dan bangunan milik Hendry Lie yang belum disita atau yang sedang dalam proses penyitaan.

Sementara itu, dalam kasus timah Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN, yang secara aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.

Penerimaan timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan