Sosok Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air Berharta Triliunan yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Timah
Hendry Lie Ditangkap. (Foto: dok. Kejagung)
MerahPutih.com - Co-founder Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) ditangkap Kejaksaan Agung di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11).
Dia ditangkap karena menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Siapakah sosok Hendry hingga ia bisa sampai terseret kasus dugaan korupsi timah? Lahir pada 10 November 1970, Hendry bersama kakaknya, Chandra Lie, mendirikan maskapai Sriwijaya Air pada 2003.
Sejak itu, maskapai ini telah berkembang menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia, melayani berbagai rute domestik dengan armada yang terus bertambah.
Pada 2016, Hendry Lie dan Chandra Lie masuk dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia versi Globe Asia Magazine, dengan total kekayaan mencapai USD 325 juta atau sekitar Rp 5 triliun.
Baca juga:
Kejagung Amankan Bos Sriwijaya Air Terkait Dugaan Korupsi Timah
Sebagai pengusaha, Hendry Lie diketahui merupakan pemilik perusahaan peleburan dan pemurnian timah PT TIN yang berlokasi di Pulau Bangka.
Menurut Majalah GlobeAsia edisi juni 2016, Hendry Lie ditetapkan sebagai orang terkaya nomor 105 di Indonesia bersama saudaranya Chandra Lie.
Selain dikenal sebagai pengusaha sukses, Hendry Lie juga memiliki sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk tanah dan bangunan.
Namun, beberapa aset miliknya kini sedang disita oleh pihak berwenang terkait penyelidikan kasus hukum yang sedang berlangsung.
Baca juga:
Peran Pendiri Sriwijaya Air Dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah Rp 300 Triliun
Menurut informasi yang diterima, Kejagung telah mengonfirmasi mereka menyita beberapa aset milik Hendry Lie, termasuk sebuah vila di Bali yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 20 miliar.
Kejagung terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menyita semua aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, masih mungkin ada tanah dan bangunan milik Hendry Lie yang belum disita atau yang sedang dalam proses penyitaan.
Sementara itu, dalam kasus timah Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN, yang secara aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.
Penerimaan timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser