Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi

Kamis, 18 September 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Sejak aksi unjuk rasa besar pada 25 Agustus 2025, lebih dari 3.300 orang dilaporkan mengalami kriminalisasi. Mereka diduga dikenakan tuduhan mulai dari provokasi hingga makar.

Fenomena ini menuai sorotan tajam dari anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), terutama kebebasan berekspresi yang telah dijamin konstitusi.

“Praktik sweeping, penangkapan sewenang-wenang, dan penggunaan pasal karet untuk membungkam mahasiswa, aktivis, maupun media independen tidak sejalan dengan semangat reformasi,” kata Marinus dalam keterangannya, Kamis (18/9).

Baca juga:

Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum

Marinus menegaskan, pola penegakan hukum yang represif justru melukai prinsip demokrasi dan memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan negara.

Lebih lanjut, Marinus menyoroti ketidaksesuaian praktik kriminalisasi ini dengan komitmen pemerintah yang kerap menggaungkan keterbukaan serta partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

“Pendekatan yang menekan hanya akan memunculkan resistensi publik, bukan menyelesaikan persoalan. Situasi ini berpotensi menghambat terciptanya iklim politik yang sehat serta dialog yang konstruktif,” tuturnya.

Baca juga:

Datangi Polda Metro, KPAI Kawal Ratusan Anak yang Ditangkap Saat Demo 25 Agustus

Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum menghentikan tindakan sewenang-wenang dan mengedepankan ruang komunikasi dengan masyarakat sipil.

Marinus juga mengingatkan bahwa reformasi 1998 telah membuka jalan bagi tatanan politik yang demokratis.

“Segala praktik yang kembali pada pola represif adalah kemunduran yang dapat mengikis kepercayaan publik terhadap negara,” pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan