Sopir TransJakarta Tabrak Pos Polisi Jadi Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara
Selasa, 07 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Bus TransJakarta menabrak bangunan pos polisi terjadi di simpang Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (2/12) lalu. Kecelakaan tersebut menyebabkan satu orang terluka, yaitu petugas patroli sterilisasi jalur TransJakarta.
Sang sopir berinisial P langsung diproses hukum. "Sudah ditetapkan tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/11).
Baca Juga:
Siap-siap Direksi TransJakarta Diduga Nonton Hiburan Belly Dance Terima Sanksi
Kendati telah menjadi tersangka, lanjut Sambodo, polisi tidak melakukan penahanan terhadap P.
Kepolisian hanya menerapkan wajib lapor kepada sang sopir.
"Enggak ditahan, kerugian materi saja. Jadi enggak dilakukan penahanan," ucapnya.
Baca Juga:
Bus TransJakarta Kecelakaan Lagi, Kali Ini Memakan Korban Penyeberang Jalan
Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyatakan, P disangkakan dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Yang bersangkutan secara terancam hukuman satu tahun penjara," jelas AKBP Argo.
Diberitakan sebelumnya, kasus kecelakaan bus TransJakarta yang menabrak Pos Lantas di PGC, Cililitan, Jakarta Timur sedang diselidiki polisi.
Diketahui, sopir bus TransJakarta itu diketahui tidak mengalami luka serius akibat kecelakaan ini. (Knu)
Baca Juga:
Rentetan Kecelakaan Bus TransJakarta, PSI Sebut Direksi Tak Serius Lakukan Evaluasi