Solo Resmi Berlakukan Pelat Nomor Putih untuk Kendaraan
Rabu, 31 Agustus 2022 -
MerahPutih.com - Satlantas Polresta Surakarta, Jawa Tengah, resmi memberlakukan penggunaan pelat nomor putih pada kendaraan umum.
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agus Santoso mengatakan, pemberlakuan pelat dasar putih tulisan hitam pada kendaraan roda dua dan empat sudah dimulai di Kota Solo pada Agustus ini. Namun demikian, belum banyak yang menggunakan karena stok barang masih sedikit.
Baca Juga
Bukan Jakarta, Ini Daerah Yang Mulai Gunakan Pelat Nomor Putih
"Untuk kendaraan roda empat, distribusi pada 9 Agustus 2022. Lalu pada 10 Agustus dipergunakan oleh masyarakat," ujar Agus, Selasa (30/8).
Ia mengemukakan untuk kendaraan roda dua, didistribusikan pada 15 Agustus 2022. Kemudian dilanjutkan pada 16 Agustus 2022, telah digunakan masyarakat.
"Langsung kami cetak untuk masyarakat. Jadi, pelat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih itu tetap berlaku," kata dia.

Dia pun meminta pada masyarakat untuk tidak usah heran jika di jalan raya mendapati kendaraan roda dua dan empat memakai plat putih tulisan hitam. Sementara bagi kendaraan dengan pelat hitam tulisan putih, tetap berlaku tidak ditilang.
"Kendaraan dengan pelat hitam tulisan putih, tetap berlaku tidak kita tilang," ucap dia.
Ia menjelaskan kebanyakan kendaraan baru atau pajak lima tahunan harus ganti pelat akan diberi stok baru. Dia mengakui stok plat nomor hitam tulisan putih sudah habis stoknya.
"Sebulan lalu, stok-stok plat nomor hitam tulisan putih masih sekitar 2.000-an. Kalau yang putih, ada manajemen stok, jadi nanti setiap saat pasti akan dimintakan kalau sudah berkurang," papar dia.
Baca Juga
Juni Ini Pelat Nomor Kendaraan Warna Dasar Putih Bakal Diterapkan
Agus menambahkan penggantian pelat nomor ini untuk mendukung ETLE, saat menangkap (merekam) pelat nomor biar lebih jelas. Kemudian, diharapkan penggunaan pelat nomor kendaraan putih dengan teks warna hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.
Diketahui, Polri melakukan perubahan warna pelat nomor kendaraan ini sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 45 dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Penggantian warna pelat nomor di Indonesia untuk mendukung program tilang elektronik atau disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Mulai Juni, Pelat Putih Diberikan untuk Kendaraan Baru dan yang Habis Masa Berlaku