Soal UU ITE, PKS Minta 3 Pasal Karet Ini Direvisi

Rabu, 17 Februari 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR mengapresiasi rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin merevisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan, terdapat pasal-pasal karet dalam UU ITE. Sehingga urgent untuk segera direvisi. Pasal karet itu antara lain Pasal 27, 28 dan 45.

Baca Juga:

DPR Minta Rencana Pemerintah Revisi UU ITE Tak Sekadar Harapan Palsu

"Segera dilaksanakan sehingga (tak ada lagi) korban pasal karet khususnya pasal 27, 28 dan 45," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (17/2).

Mardani berharap, di masa pandemi COVID-19 yang serba sulit seperti saat ini, pemerintah mengimbau warganya agar tetap guyub dengan mengedepankan musyawarah untuk menguatkan modal sosial.

"Bukan lapor melapor," ujar Mardani.

Tangkapan layar Presiden RI Joko Widodo saat meresmikan secara langsung beroperasinya Bendungan Tukul di Pacitan, Jawa Timur, Minggu. (Antara/Rangga Pandu Asmara Jingga)
Tangkapan layar Presiden RI Joko Widodo saat meresmikan secara langsung beroperasinya Bendungan Tukul di Pacitan, Jawa Timur, Minggu. (Antara/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga sependapat soal revisi UU ITE. Anggota DPR dari Dapil Jakarta II ini yakin bila pemerintah benar-benar serius, maka proses revisi tidak akan memakan waktu yang lama.

Dengan peta politik di DPR seperti itu, seharusnya revisi UU ITE mudah dilakukan dan cepat bisa diputuskan, apabila pihak Presiden Jokowi benar-benar serius.

"Dan tidak sedang bermanuver politik, yang membenarkan kecurigaan bahwa kegaduhan ini semua hanyalah manuver untuk pengalihan isu," jelas dia.

Baca Juga:

Kapolri Pastikan Pelaporan Kasus UU ITE Tak Boleh Diwakili

Jadi, lanjut HNW, kalau Presiden Jokowi serius, mestinya Presiden tidak melempar bola ke DPR untuk merevisinya. Tetapi mempergunakan kewenangan konstitusionalnya.

Yakni segera memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera mengajukan inisiatif pemerintah mengusulkan revisi UU ITE itu. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan