Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Soal RUU HIP, DPR Sepakat Tak Recoki Pemerintah di Tengah Pandemi

Zulfikar Sy - Rabu, 17 Juni 2020

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan setuju atas keinginan pemerintah menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Waketum Gerindra itu menjelaskan, DPR sepakat agar pemerintah konsentrasi dalam penanganan COVID-19. RUU HIP ini sebaiknya tidak dibahas di tengah pandemi.

Baca Juga:

Tolak Bahas RUU HIP, Pemerintah Minta DPR Dengarkan Aspirasi Rakyat

"Kita ingin bahwa penanganan COVID-19 itu juga menjadi terukur. Sehingga kesehatan rakyat tetap terjaga fokusnya dan mudah mudahan ekonomi juga bisa berjalan dengan baik," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6).

Dasco mengatakan, selama ini DPR belum memulai pembahasan RUU HIP. Menurutnya, DPR mendengar suara publik yang menolak RUU tersebut.

"Secara teknis memang belum ada pembahasan di DPR sehingga kami memang mendahulukan suara publik yang tentunya kami ingin dengar sebelum kemudian lanjut ke pembahasan dan lain-lain," ucapnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP. Pernyataan ini disampaikan Mahfud melalui cuitan di akun Twitter resmi miliknnya @mohmahfudmd.

"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya," demikian kicauan Mahfud di akun Twitter-nya, Selasa (16/6).

Baca Juga:

Persekutuan Gereja Sambut Baik Penundaan Pembahasan RUU HIP

Tak hanya menunda, kata Mahfud, pemerintah juga meminta DPR sebagai pengusul pembahasan RUU tersebut agar berdialog dengan masyarakat dulu.

RUU HIP disebut bertujuan untuk memperkuat ideologi bangsa.

RUU HIP ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Pancasila sebagai dasar negara, falsafah negara, ideologi, dan cita hukum negara.

Haluan ideolgi Pancasila merupakan pedoman bagi semua lapisan masyarakat dalam bermasayarakat berbangsa dan bernegara. (Knu)

Baca Juga:

PBNU Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU HIP

Baca Artikel Asli