Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Soal Revisi UU Pemilu, Demokrat Minta Semua Pihak Konsisten

Zulfikar Sy - Rabu, 17 Februari 2021

MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid meminta semua pihak untuk konsisten dengan kesepakatan awal antara pemerintah dengan Komisi II DPR terkait revisi Undang-Undang Pemilu.

Hal itu disampaikan merespons pernyataan pihak Istana yang menyebut pemerintah tak akan melanjutkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 (RUU Pemilu).

"Harusnya semua pihak konsisten dengan apa yang menjadi kesepakatan awal antara pemerintah melalui Mendagri dengan Komisi II tentang proglegnas prioritas 2021, salah satunya adalah revisi UU Pemilu," kata Anwar kepada wartawan Rabu, (17/2).

Baca Juga:

Istana Jawab Tudingan Penolakan Revisi UU Pemilu untuk Jegal Anies dan Naikkan Gibran

Diketahui, pihak Istana meminta agar kekurangan dalam aturan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang diperbaiki lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menurut Anwar Hafid, saat ini banyak hal yang perlu dievaluasi agar kualitas demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

"Partai Demokrat tetap pada sikap sejak awal untuk mendorong revisi UU Pemilu termasuk mendorong dilaksanakannya pilkada reguler 2022 dan 2023," tegas Anwar Hafid.

Pengunjung mengamati maket alur penggunaan hak suara pada pilkada di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Kediri, Jawa Timur, Rabu (20/9).  (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Ilustrasi - Pengunjung mengamati maket alur penggunaan hak suara pada pilkada di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Kediri, Jawa Timur, Rabu (20/9). (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Dia menjelaskan, hal-hal yang perlu diperbaiki dalam revisi tesebut. Yakni, kelembagaan penyelenggara pemilu, desain sistem pemilu, peserta pemilu, serta cara mendapatkan calon berintegritas.

Anwar Hafid menegaskan, pihaknya mendorong revisi UU Pemilu semata untuk perbaikan kualitas demokrasi dan pertimbangan kemanusiaan dengan melihat kejadian pada Pemilu 2019.

"Banyak petugas pemilu kita meninggal. Termasuk pertimbangan keruwetan yang akan terjadi pada pelaksanaan kalau itu dilaksanakan dalam tahun yang bersamaan," ungkapnya.

"Dan banyaknya kekosongan kepemimpinan di daerah sekalipun akan diisi oleh pejabat sementara, tapi akan berbeda kalau dipimpin oleh yang definitif," sambung Anwar Hafid.

Baca Juga:

Mensesneg Pastikan Pemerintah Tidak Ingin Revisi UU Pemilu

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, sikap pemerintah yang menolak revisi UU Pemilu dan UU Pilkada bukan untuk menghalangi peluang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maju di Pilgub 2022.

Praktikno menjelaskan bahwa UU tersebut sudah diputuskan sejak 2016. Dia juga memastikan keputusan pemerintah menolak revisi UU Pemilu dan UU Pilkada lantaran aturan tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya. Pemerintah ingin aturan tersebut dilaksanakan terlebih dahulu tanpa adanya revisi. (Pon)

Baca Juga:

Ngotot Revisi UU Pemilu, PKS Siap Lakukan Lobi Politik

Baca Artikel Asli