Soal Revisi UU MD3, NasDem: Apa Sih Urgensinya?

Minggu, 01 September 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Ahmad M. Ali buka suara soal revisi revisi UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) khususnya terkait penambahan jumlah pimpinan MPR dari lima menjadi 10 orang.

"Apa sih urgensinya revisi tersebut khususnya mengubah pimpinan MPR. Apa nanti masyarakat nilainya sebagai bagi-bagi kekuasaan," ujarnya di Jakarta, Minggu (1/9)

Baca Juga

Melihat Calon dan Penetapan Ketua DPR Menurut UU MD3

Dia menilai masih banyak produk legislasi lain yang menyangkut kepentingan masyarakat harus segera dibahas dan disetujui DPR menjadi UU. Oleh karena itu, dia menilai revisi UU MD3 bukan hal yang prioritas dilakukan DPR pada akhir periode 2014-2019.

"Namun pengambilan keputusan di DPR itu kan secara lembaga, bisa saja Nasdem tidak setuju lalu kalau 9-10 fraksi mengatakan setuju, kami bisa apa," tegasnya.

Dia mengatakan, F-Nasdem belum mengetahui secara pasti materi revisi UU MD3 yang sudah bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI karena belum diajak komunikasi terkait rencana tersebut.

Ilustrasi

Karena itu dia memperkirakan wacana tersebut sudah bergulir di Baleg DPR namun secara kelembagaan dalam fraksi belum dikomunikasikan.

"Karena kalau sudah dibicarakan antar-fraksi di DPR, pasti saya tahu karena saya Ketua Fraksi Partai Nasdem. Namun saya belum tahu materi revisi tersebut," ucapnya dilansir Antara.

Baca Juga

Mahyudin Bocorkan Wacana Penambahan 10 Pimpinan MPR Belum Disepakati

Namun dia menekankan bahwa Fraksi Nasdem membuka ruang dialog atas rencana revisi UU MD3 terkait penambahan kursi pimpinan MPR untuk mendengarkan argumentasi pengusul revisi.

Ali menilai tidak masalah dilakukan revisi UU MD3 kalau pengusul bisa meyakinkan revisi tersebut berdampak positif bagi peningkatan kinerja MPR dan pengawalan ideologi Pancasila semakin baik.

"Namun kalau argumentasinya penambahan kursi pimpinan MPR hanya bagi-bagi kekuasaan, Fraksi Nasdem akan menolak," ujarnya.

Dalam draf revisi UU MD3 yang beredar, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan jumlah pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR.

Baca Juga

Prabowo Sebut 10 Pimpinan MPR Tidak akan Habiskan Anggaran Negara

Lalu dalam Pasal 15A ayat (1) menyatakan pimpinan akan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap yang berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota dalam sidang paripurna.

Dalam pasal 15A ayat (3) disebutkan bahwa setiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan