Soal Revisi UU KPK, Jokowi: Kita Semua Punya Semangat Memberantas Korupsi

Sabtu, 07 September 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Polemik revisi UU KPK kembali mencuat setelah DPR melakukan hak inisiatif untuk mempreteli sebagian kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tanggapannya di sela-sela peresmian pabrik PT Manufaktur Kreasi (Esemka) di Desa Dangan, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9).

Baca Juga:

Sempat Menolak, Terungkap Alasan Gerinda Berbalik Dukung Revisi UU KPK

"Saya kurang mengetahui materi revisi UU KPK mana yang mau diusulkan revisi di DPR," ujar Jokowi kepada para awak media termasuk merahputih.com.

Presiden Jokowi saat menjajal Mobil Esemka
Presiden Joko Widodo melakukan tes drive mobil Esemka seri Bima 1200 cc di pabrik PT Esemka di Boyolali, Junat (6/9). (Foto: Biro Pers Setpres)

Jokowi menegaskan kalau pun benar ada usulan revisi kepada pemerintah, ia harus lebih dulu melihat materi revisi itu. Hal itu sangat penting agar tidak ada yang dianggap melemahkan KPK dalam bekerja memberantas korupsi di Indonesia.

"Saya baru akan membaca materi revisi itu setibanya di Jakarta usai kunker di Jawa Tengah. KPK sebagai pelaksana UU KPK sudah bekerja sangat baik," papar dia.

Jokowi mengajak masyarakat tak berspekulasi soal revisi UU KPK. Apalagi persoalan revisi itu berkaitan dengan isu lama, yakni anggapan melemahkan KPK.

"Yang jelas kita harap punya semangat sama memperkuat KPK. Termasuk DPR juga punya niatan sam semangat memberantas korupsi," kata Presiden.

Baca Juga:

Koruptor Terbanyak dari DPR, Ini Yang Membuat Serangan Terhadap KPK Bertubi-tubi?

Diketahui wacana merevisi UU KPK muncul lagi lahun ini seiring banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Revisi itu muncul sejak 2017.

Kali ini revisi ini muncul di Baleg dan disahkan paripurna DPR Kamis (6/9) sebagai revisi usul DPR. Revisi yang dimakaud soal membentuk Dewan Pengawas KPK berisi 5 orang, penyadapan harus izin Dewan Pengawas KPK, hingga KPK punya kewenangan untuk menerbitkan SP3. Usulan revisi tersebut mengundang pro dan kontra di masyarakat.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

KPK Resmi Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan