Soal Formula E, KPK Ingatkan APBD tak Boleh Dipakai untuk Bisnis

Rabu, 27 April 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan korupsi Formula E Jakarta. Salah satu yang didalami yaitu mekanisme pembiayaan ajang balap mobil listrik tersebut.

Pasalnya, berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah daerah tak diperkenankan menggunakan anggaran untuk penyelenggaraan acara yang bertujuan bisnis..

Baca Juga

Gerindra Komentari Kebersamaan Jokowi dan Anies di Sirkuit Formula E

"Dari Kemendagri juga sudah menyebutkan, bahwa anggaran pemda tidak boleh digunakan untuk event yang tujuannya bisnis, jadi penyelenggaraannya harus B2B, tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4) malam.

Alex mengatakan hingga saat ini penyelidikan terkait dugaan korupsi Formula E masih berjalan. KPK masih terus menggali informasi terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut di negara lain, termasuk menyangkut commitment fee-nya.

Baca Juga

Jokowi Tinjau Sirkuit Formula E, M Taufik: Bukti Setuju

KPK juga sedang mengupayakan untuk meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI termasuk JakPro selaku penyelenggara balap mobil listrik itu.

"Bagaimana kajiannya misalnya apakah dari hasil studi kelayakan itu memang proyek atau kegiatan event layak atau menguntungkan dari sisi bisnis, kan ini bisnis kan," pungkas Alex. (Pon)

Baca Juga

Kehadiran Jokowi di Sirkuit Formula E Jadi Sinyal Dukung Anies di Pilpres 2024?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan