Soal Formula E, KPK Ingatkan APBD tak Boleh Dipakai untuk Bisnis
Wakil Ketua KPK Alaxender Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4). ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan korupsi Formula E Jakarta. Salah satu yang didalami yaitu mekanisme pembiayaan ajang balap mobil listrik tersebut.
Pasalnya, berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah daerah tak diperkenankan menggunakan anggaran untuk penyelenggaraan acara yang bertujuan bisnis..
Baca Juga
Gerindra Komentari Kebersamaan Jokowi dan Anies di Sirkuit Formula E
"Dari Kemendagri juga sudah menyebutkan, bahwa anggaran pemda tidak boleh digunakan untuk event yang tujuannya bisnis, jadi penyelenggaraannya harus B2B, tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4) malam.
Alex mengatakan hingga saat ini penyelidikan terkait dugaan korupsi Formula E masih berjalan. KPK masih terus menggali informasi terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut di negara lain, termasuk menyangkut commitment fee-nya.
Baca Juga
KPK juga sedang mengupayakan untuk meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI termasuk JakPro selaku penyelenggara balap mobil listrik itu.
"Bagaimana kajiannya misalnya apakah dari hasil studi kelayakan itu memang proyek atau kegiatan event layak atau menguntungkan dari sisi bisnis, kan ini bisnis kan," pungkas Alex. (Pon)
Baca Juga
Kehadiran Jokowi di Sirkuit Formula E Jadi Sinyal Dukung Anies di Pilpres 2024?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK