Soal Dugaan Kriminalisasi Hasto, KPK: Hanya Asumsi Semata

Kamis, 06 Februari 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ogah merespons soal penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dilakukan karena kerap mengkritik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

KPK memandang tudingan kubu Hasto tak didukung bukti. Hal itu disampaikan Tim hukum KPK saat menjawab petitum gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

"Sebenarnya merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini," kata tim hukum KPK.

Tim KPK menerangkan asumsi tersebut disampaikan sekedar bertujuan pembelaan kubu Hasto. Tim KPK juga menganggap tindakan itu cuma menjadi jebakan guna mengaburkan nilai keadilan.

Baca juga:

Lawan KPK, Kubu Hasto Serahkan 41 Bukti Praperadilan ke PN Jaksel

"Upaya membangun argumentasi demikian dapat dipahami sebagai suatu pembelaan yang membabi-buta, yang apabila tidak hati-hati dan dipahami benar dapat menjebak serta mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang sebenarnya merupakan cita cita tertinggi dri hukum itu sendiri," ucapnya.

Atas dasar itulah, tim KPK tak mau merespon dalil yang sudah diajukan kubu Hasto Kristiyanto. KPK menegaskan perkara Hasto tetap memenuhi aspek objektivitas.

"Kuasa pemohon menekankan bahwa dalam menangani perkara ini termohon bekerja di ruang dan koridor hukum yang menjunjung tinggi objektivitas, dengan mengedepankan kebenaran keilmuan dan hari nurani di tengah aspirasi penegakan hukum yang berkeadilan," ujar tim KPK.

KPK menilai, Hasto harus bertanggung jawab.

Baca juga:

Pantau Langsung Sidang Praperadilan Hasto, Dirdik KPK Anggap Biasa sebagai Dukungan kepada Tim Hukum

"Bahwa siapa yang bersalah harus dimintai pertanggung jawaban di depan hukum," ucap KPK.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyebut penetapan tersangka yang dilakukan KPK terkait kritik keras yang kerap dilakukan Hasto kepada Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Ronny mengungkapkan, hal itu menjadi salah satu dalil keberatan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 Februari 2025.

Mulanya, Ronny menjelaskan, bahwa penetapan tersangka Hasto dilakukan usai Sekjen PDIP itu diduga mengkritik keras kebijakan saat muncul dugaan sebaran spanduk ingin menggembosi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh termohon patut diduga sebagai proses atas kritik keras Pemohon dalam situasi yang ada dan sebaran spanduk yang menyerang Ketua Umum sebagai Pemohon," ujar Ronny di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan