Soal Dugaan Kriminalisasi Hasto, KPK: Hanya Asumsi Semata

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 06 Februari 2025
Soal Dugaan Kriminalisasi Hasto, KPK: Hanya Asumsi Semata

Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ogah merespons soal penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dilakukan karena kerap mengkritik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

KPK memandang tudingan kubu Hasto tak didukung bukti. Hal itu disampaikan Tim hukum KPK saat menjawab petitum gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

"Sebenarnya merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini," kata tim hukum KPK.

Tim KPK menerangkan asumsi tersebut disampaikan sekedar bertujuan pembelaan kubu Hasto. Tim KPK juga menganggap tindakan itu cuma menjadi jebakan guna mengaburkan nilai keadilan.

Baca juga:

Lawan KPK, Kubu Hasto Serahkan 41 Bukti Praperadilan ke PN Jaksel

"Upaya membangun argumentasi demikian dapat dipahami sebagai suatu pembelaan yang membabi-buta, yang apabila tidak hati-hati dan dipahami benar dapat menjebak serta mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang sebenarnya merupakan cita cita tertinggi dri hukum itu sendiri," ucapnya.

Atas dasar itulah, tim KPK tak mau merespon dalil yang sudah diajukan kubu Hasto Kristiyanto. KPK menegaskan perkara Hasto tetap memenuhi aspek objektivitas.

"Kuasa pemohon menekankan bahwa dalam menangani perkara ini termohon bekerja di ruang dan koridor hukum yang menjunjung tinggi objektivitas, dengan mengedepankan kebenaran keilmuan dan hari nurani di tengah aspirasi penegakan hukum yang berkeadilan," ujar tim KPK.

KPK menilai, Hasto harus bertanggung jawab.

Baca juga:

Pantau Langsung Sidang Praperadilan Hasto, Dirdik KPK Anggap Biasa sebagai Dukungan kepada Tim Hukum

"Bahwa siapa yang bersalah harus dimintai pertanggung jawaban di depan hukum," ucap KPK.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyebut penetapan tersangka yang dilakukan KPK terkait kritik keras yang kerap dilakukan Hasto kepada Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Ronny mengungkapkan, hal itu menjadi salah satu dalil keberatan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 Februari 2025.

Mulanya, Ronny menjelaskan, bahwa penetapan tersangka Hasto dilakukan usai Sekjen PDIP itu diduga mengkritik keras kebijakan saat muncul dugaan sebaran spanduk ingin menggembosi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh termohon patut diduga sebagai proses atas kritik keras Pemohon dalam situasi yang ada dan sebaran spanduk yang menyerang Ketua Umum sebagai Pemohon," ujar Ronny di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #KPK #Sidang Praperadilan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menambah daftar pejabat negara yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Bupati Lampung Tengah di markas antirasuah pada pukul 20.18 WIB, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Aktivitas ilegal pembalakan hutan disinyalir menjadi faktor utama penyebab bencana banjir besar Aceh dan Sumater dalam beberapa waktu terakhir.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Bagikan