Soal Bahar bin Smith, Menag: Harus Diadili Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 05 Januari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Penahanan Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat mendapat respons positif dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Bahar merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Baca Juga

Alasan Polisi Tahan Bahar bin Smith

Menag Yaqut menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Sehingga langkah Polda Jabar dinilai tepat mengadili siapapun yang melanggar hukum.

"Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar, harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yaqut kepada wartawan, Rabu (4/1).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun menekankan, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

"Tanpa pandang bulu," tegas Yaqut.

Baca Juga

Polda Jabar Tahan Bahar bin Smith

Polda Jabar pada Selasa (4/1) dini hari, menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah tersebut.

Bahar langsung mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jabar usai ditetapkan sebagai tersangka. (Pon)

Baca Juga

Polisi Beberkan Kondisi Bahar Smith Sebelum Dijebloskan ke Sel

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan