Soal Pembentukan Badan Legislasi Nasional, Menkum: Tergantung Kebijakan Prabowo

Senin, 17 Februari 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Supratman, pembentukan Badan Legislasi Nasional bergantung pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Politikus Gerindra itu mengatakan, pihaknya tidak ada masalah dengan pembentukan badan tersebut.

"Ya, tergantung Presiden. Kalau Presiden mau bangun, bentuk Badan Legislasi Nasional, ya Kementerian Hukum nggak ada masalah," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

Namun, Supratman mengungkapkan hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih detail soal pembentukan Badan Legislasi Nasional.

Baca juga:

Pemerintah Bentuk Bank Emas, Presiden Prabowo: Diresmikan 26 Februari

Dia menjelaskan, rencana pembentukan undang-undang masih diatur oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, sebelum rancangannya dibawa ke parlemen.

"Mulai dari perencanaan sampai semua pembentukan, pengesahan itu semua kecuali untuk pengundangannya ada di Kementerian Sekretariat Negara,"ungkapnya.

Lebih lanjut Supratman menambahkan, pembentukan Badan Legislasi Nasional akan diputuskan oleh Presiden Prabowo.

"Kalau kemudian nanti pemerintah berpikir soal pembentukan Badan Legislasi Nasional, itu boleh saja. Tergantung kebijakan Presiden. Pokoknya apa pun yang Presiden anggap baik, maka sebagai pembantu Presiden kami patuh," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan