Sita Ponsel hingga Akun Medsos Jubir Ganjar-Mahfud, Penyidik tak Gentar Dilaporkan ke Propam

Jumat, 02 Februari 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita akun media sosial dan e-mail milik Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Ia tersangkut kasus dugaan hoaks soal tuduhan oknum aparat tak netral.

"Iya betul (disita). Namun, materi penyidikan kami tidak bisa menyampaikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dimintai keterangan oleh wartawan di Jakarta, Jumat (2/2).

BACA JUGA:

Aiman Witjaksono Ngotot Rahasiakan Identitas Narasumbernya

Penyidik telah pula menyita telepon seluler (ponsel) milik Aiman untuk kepentingan penyidikan. Ade Safri menegaskan penyitaan telepon seluler milik Aiman merupakan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan. "Penyitaan menjadi serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan, " katanya.

Ade Safri menambahkan, pihaknya menjamin bahwa penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi.

Dia menyatakan pihaknya siap mempertanggungjawabkan terkait dengan langkah Aiman melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kamis (1/2). "Ya dipersilakan. Itu hak konstitusional Pak AW (Aiman Witjaksono) dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan," ungkap Ade.

Aiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah penyitaan ponsel setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (26/1) lalu. Perlawanan itu dilakukan dengan melaporkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri sebagaimana telah terdaftar dalam nomor aduan SPSP2/538/1/2024/Bagyanduan.

“Kami datang ke Propam ini untuk melaporkan terkait dengan tindakan penyidikan terhadap kasus yang menimpa saya di Polda Metro Jaya,” kata Aiman saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/2). Laporan itu dimaksud agar Propam Polri turun tangan menyelidiki terkait prosedur penyitaan handphone yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Pihak Aiman merasa ada yang janggal ketika status masih saksi langsung ada penyitaan barang bukti.(knu)

Baca Juga:

Babak Baru Kasus Jubie Ganjar-Mahfud, Aiman WItjaksono Soal Poitisi TIdak Netral

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan