Sistem Tata Kelola Migas Menabrak UUD 1945

Sabtu, 06 Juni 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Bisnis-Sistem Tata Kelola Migas sekarang ini bertentangan dengan UUD 1945. Menurut pakar perminyakan dan anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi sedikitnya ada tiga alasan yang menyebabkan kesalahan tersebut.

Menurutnya, sistem Government to Government (G-to-G) antara pemerintah dengan kontraktor menjadikan posisi pemerintah dengan kontraktor sejajar.

"Kontrak dengan pihak asing tidak akan berubah jika tidak disetujui kedua belah pihak," katanya dalam diskusi publik dengan tema "Mendambakan UU Migas Yang Konstitusional" di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Selanjutnya, kuasa petambangan dari Kementerian ESDM diserahkan ke investor.

"Padahal pertambangan dikuasai negara. Kemudian harga BBM mengikuti ke mekanisme pasar," kata Kurtubi.

Kurtubi menambahkan memisahkan kegiatan hulu dan hilir (unbundling) bertentangan dengan konstitusi.

"Padahal menurut UU pengelolaan dari hulu ke hilir oleh negara. Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan dikelola dalam satu kesatuan terintegrasi, sekarang malah dipecah," ujarnya. 

Kemudian Kurtubi menyebutkan UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) tumpang tindih dengan UUD 1945. Menurutnya, lembaga negara seharusnya tak boleh berbisnis.

"Bukankan Pertamina ditugaskan menjual tidak usah menyerahkan ke trader lain (Petral) untuk menjual atau melakukan ekspor ke pihak ketiga. Kemudian setiap habis masa kontrak, selalu ada permainan. Dioper ke kontraktor lain. Seharusnya kembali ke negara 100 persen. Hasilnya juga 100 persen kembali ke negara," tegasnya. (Rio)

Baca Juga:

DPR Tolak SKK Migas Jadi BUMN Khusus

Defisit Migas, Ekspor Lebih Dominan

Mafia Batu Bara Lebih Dekat Dibandingkan Mafia Migas

 

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan