Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sindikat Perdagangan Orang Incar Mantan Anggota TNI dan Polri, Ajak Gabung Tentara Bayaran di Rusia

Dwi Astarini - Selasa, 03 November 2026

MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Tindak Pidana (Dittipid) PPA-PPO Bareskrim Polri bersama Dirres PPA PPO Polda jajaran menetapkan 13 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjadi tentara bayaran Rusia. Dari puluhan tersangka tersebut, dua tersangka di antaranya ialah warga negara Rusia dan satu tersangka ialah warga negara Ukraina.

Untuk jumlah korban, secara total terdapat 58 orang dengan rincian 5 korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, 7 korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan 13 tersangka tersebut berasal dari lima laporan polisi (LP) yang ditangani Polri. Nurul mengatakan modus TPPO yang digunakan para pelaku yakni menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.

“Para korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai USD 35 ribu atau sekitar Rp 620 juta dan gaji bulanan sekitar USD 3 ribu atau setara Rp 50 juta,” jelas Nurul kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (3/11).

Baca juga:

Intelijen Ukraina Ungkap Taufiq Muhammad, Tentara Bayaran Asal Indonesia yang Tewas Saat Bela Pasukan Rusia


Ia mengungkapkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus tentara bayaran Rusia mulai dari mantan anggota TNI dan Polri. “Untuk yang direkrut, itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” katanya.

Korban pada awalnya ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, maupun pembangunan pertahanan. Namun, setelah melalui proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, mereka diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan, hingga berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.

Menurut Nurul, modus TPPO tentara bayaran ini berisiko tinggi karena korban dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja. Nurul mengimbau masyarakat untuk semakin mewaspadai tawaran pekerjaan ke luar negeri yang mencurigakan serta berani melapor kepada aparat penegak hukum (APH) guna mencegah terjadinya perdagangan orang.

"Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya," ucap Nurul.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah menyerahkan dokumen pribadi seperti paspor dan KTP kepada perekrut yang tidak jelas identitas maupun legalitasnya. Apabila menemukan atau mencurigai adanya praktik perekrutan TPPO, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110 atau di nomor 0812-14110.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.(knu)

Baca juga:

Rute Desersi Bripda MR Gabung Tentara Bayaran: Dari China, Masuk Rusia, Dinas di Donbass



Baca Artikel Asli