Sindikat Penipuan ‘Love Scamming’ Marak di Aplikasi Bumble dan Tinder, Perempuan Jomlo Jadi Korban
Rabu, 29 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Kasus penipuan berkedok aplikasi kencan online kembali terungkap. Kali ini, Polisi mengungkap kasus penipuan investasi secara online dengan modus love scamming atau penipuan dengan menggunakan identitas palsu, untuk menarik perhatian korban sampai korban jatuh cinta kepada si pelaku
Setelah korban jatuh cinta kepada pelaku, ia akan menguras uang korban dengan berpura-pura mengajak korbannya untuk berinvestasi lewat mata uang kripto di aplikasi bernama Wish.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati menurutkan, pelaku membuka aplikasi di OKC (OkCupid), Bumble, Tinder dan lain-lain dan memasang foto mereka seolah sebagai laki-laki tapi pakai foto profil orang lain yang menarik, jadi korbannya adalah wanita yang rata- rata tengah mencari pasangan.
Korban dari para penipu itu adalah wanita menengah ke atas yang memiliki pekerjaan seorang pengacara, dokter dan lain sebagainya.
"Kemudian, setelah dari OKC, Tinder, Bumble, kemudian mereka beralih ke aplikasi WA," jelas Respati di Polsek Metro Gambir, Selasa (28/1).
Kemudian setelah masuk ke WA, mereka menyarankan untuk investasi di dalam aplikasi Wish palsu.
“Aplikasi ini dibuat seolah-olah aplikasi asli yang mana mereka menjanjikan keuntungan 10-25 persen, apabila berinvestasi di dalam aplikasi tersebut," lanjutnya.
Baca juga:
Siswa SMP di Bandung Jadi Korban Love Scamming, Pelaku Berada di Lapas Cipinang
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan 20 orang tersangka penipuan investasi dengan modus love scamming itu, dengan tiga diantaranya berperan sebagai leader atau pemimpin komplotan tersebut, dengan inisial INB, AKP, dan RW.
Kemudian untuk operatornya sendiri berinisial MAM, MAAN, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan yang terakhir AJ masih dalam buruan polisi.
Dugaan polisi, AJ belum terdeteksi karena merupakan seorang warga negara asing dari China.
"Peran operator menyerahkan (data korban) ke leader, kemudian leader langsung mengawasi dan mengajarkan korban untuk masuk ke dalam mata uang kripto," ucap Respati.
Baca juga:
Kepolisian masih menyelidiki berapa keuntungan yang didapat pelaku hasil dari menipu secara online selama kurang lebih dua bulan, dan kerugian korban.
20 orang tersangka itu kenakan pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A ayat (1) dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 2024 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," katanya. (Knu)