Sindikat Pemalsuan Surat PCR di Bandara Halim Perdanakusuma Dibongkar Polisi

Jumat, 23 Juli 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polres Metro Jakarta Timur mengamankan lima orang terkait kasus pemalsuan surat PCR. Mereka ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (21/7) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DI (32), MRB (48), MG (28), dan dua orang pemesan surat DDS (33) dan KA (39).

Baca Juga

Rizal Ramli Soroti Besarnya Anggaran COVID-19

"Berawal dari laporan masyarakat terkait kecurigaan pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan oleh salah satu penumpang pesawat terbang," ungkap Erwin saat konferensi pers, Jumat (23/7).

Menurut Erwin, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan berinisial DDS dan KA. Mereka adalah para calon penumpang yang memesan surat keterangan hasil negatif PCR palsu.

Dari pengakuan kedua tersangka, anggota Satreskrim Polresro Jakarta Timur kemudian menangkap tiga orang lainnya yang bertindak sebagai pembuat surat keterangan palsu.

Konferensi pers pengungkapan kasus PCR palsu (MP/Kanugraha)

"Dari informasi pemesan, kami tangkap tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan soft copy, mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing," tuturnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, printer, CPU, uang tunai Rp600 ribu, dan dua lembar contoh surat hasil negatif PCR palsu. Kasus sindikat ini berbeda dengan kasus pria bercadar yang menggunakan hasil PCR istrinya di Bandara Halimperdanakusuma, Minggu (18/7) lalu.

Adapun pria berinisial DW itu mengelabui petugas Bandara Halim Perdanakusuma demi menuju Ternate, Maluku Utara. DW ketahuan menggunakan hasil tes PCR istrinya agar lolos pemeriksaan protokol kesehatan.

Baca Juga

Polda Metro Ringkus 2 Pelaku Pemalsuan Surat Hasil Tes COVID-19

Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Selain itu, dijerat Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kemudian, kelimanya juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 tahun 1984 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda Rp 1.000.000, serta Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan