Sindikat Jual Bayi Bandung Iming-imingi Korban Uang Adopsi Rp 10 Juta
Rabu, 16 Juli 2025 -
MerahPutih.com - Kasus sindikat jual beli bayi dari Bandung ke Singapura terbongkar berawal dari transaksi melalui media sosial Facebook yang dilakukan antara orangtua kandung dan pelaku berinisial AF yang berpura-pura sebagai calon pengadopsi anak.
"Pelaku AF ini berasal dari Bandung dan dari pengakuannya sudah melakukan transaksi terhadap sedikitnya 24 bayi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu (16/7).
Menurut dia, pelaku sudah mulai menghubungi orangtua sejak bayi masih di dalam kandungan. Hendra menuturkan komunikasi pelaku dengan ibu bayi terus berlanjut hingga mendekati waktu persalinan.
Baca juga:
Jual Puluhan Bayi ke Singapura, Sindikat TPPO Bandung Incar Mangsanya Lewat Facebook
Kesepakatan pun dibuat setelah bayi lahir, orangtua bayi akan menerima uang sebesar Rp 10 juta dari pelaku. Namun, pelaku hanya mentransfer uang Rp 600 ribu untuk membayar ongkos bidan, kemudian langsung membawa bayi tersebut tanpa menepati janji.
"Bayinya nanti akan dijadikan anak dari pengadopsi dan pelaku yang melakukan aksinya itu menyatakan bahwa dia ini sudah mempunyai suami, tetapi belum punya anak," ungkap Kombes Hendra
Lebih jauh, Hendra mengatakan pihak orangtua bayi yang merasa ditipu akhirnya melapor ke polisi hingga akhirnya berdasarkan hasil pengembangan terbongkar praktek sindikat penjualan bayi lintas negara.
Baca juga:
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara
Bayi-bayi itu sebelumnya dirawat selama sekitar tiga bulan di Bandung sebelum dikirimkan ke Singapura. Sindikat Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) jaringan internasional itu sudah melakukan aksinya sejak 2023 lalu.
"Berhasil mengamankan jaringan human trafficking, di mana yang kita amankan ini jumlah tersangkanya cukup banyak yaitu 12 tersangka,” tandasnya. (*)