Simpan Mayat Korban di Freezer Setahun Lebih, Pelaku Mutilasi Pasar Kemis Terancam Hukuman Mati

Jumat, 21 Maret 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Tersangka Marcellino Raun (MR) pelaku pembunuhan sadis sepupunya Jefry Rarun yang dimutilasi dan disimpan dalam freezer selam bertahun-tahun di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terancam hukuman mati. Pasalnya, polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, dalam jumpa pers di Tangerang, Jumat (21/3).

Baktiar mengungkapkan dari hasil pemeriksaan tersangka Marcellino telah mengaku melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. "Pelaku membeli sebuah gergaji besi yang akan dipergunakan untuk memotong-motong korban sambil menunggu kesempatan untuk membunuh korban," tuturnya.

Baca juga:

Pelaku Mutilasi Sadis Mayat dalam Freezer di Pasar Kemis Ternyata Sepupu Korban

Terkait motif tersangka, Kapolres menjelaskan dilatarbelakangi dendam karena perlakuan kasar dan merasa selama ini dimanfaatkan selama tinggal bersama korban."MR sejak bayi sudah tinggal bersama dengan keluarga korban di daerah Jakarta karena korban merupakan sepupunya," imbuhnya, dikutip Antara.

Diberitakan sebelumnya, terungkap kasus pembunuhan sadis terungkap di kawasan perumahan Villa Tomang Baru, Blok B1 nomor 56, RT/RW 006/13, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Baca juga:

Kasus Mutilasi Sadis Pasar Kemis, Pelaku Simpan Mayat Korban di Freezer Sejak Desember 2023

Mayat korban atas nama Jefry Rarun (JR) ditemukan di dalam freezer di rumahnya dengan kondisi termutilasi menjadi delapan bagian pada Kamis 13 Maret 2025 pekan lalu. Terkuak, tersangka ternyata telah menghabisi nyawa korban sejak Desember 2023 silam, alias hampir setengah tahun lalu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan