MerahPutih.com - Hasil mediasi sementara insiden pembubaran ibadah di Gereja GKPI Mauk Sepatan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (20/9) kemarin, yang videonya viral di publik membawa dua hasil.
Hasil pertama, berdasarkan hasil musyawarah lokasi kegiatan ibadah di Gereja untuk sementara tidak digunakan dan dalam kondisi terkunci hingga seluruh proses mediasi selesai.
Kedua, warga yang menuntut pembubaran ibadah dilarang berkumpul di sekitar lokasi Gereja guna mencegah munculnya provokasi maupun potensi gesekan lebih jauh.
Kunci Gembok Gereja Dipegang Penatua GKPI Mauk Raje
Meski tidak bisa menggelar ibadah sementara, kunci gembok bangunan telah dipegang pihak gereja. Dalam video viral yang beredar sebelumnya, massa sempat menggembok paksa bangunan gereja
Kepada media, Penatua GKPI Mauk Rajeg, Surya Sarjono Lumban Gaol, menegaskan akses bangunan saat ini sepenuhnya berada di bawah kendali pengurus gereja.
Kita yang gembok. Bangunan ditutup sementara menunggu keputusan dan kebijakan selanjutnya dari Pak Bupati,
Penatua GKPI Rajeg, Surya Sarjono Lumban Gaol
Kedua Pihak Sepakat Tidak Memperpanjang Masalah
Kepada media, Senin (21/9), Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan negara tetap menjamin hak setiap warga untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan.
"Yang paling utama adalah menjaga keamanan dan kerukunan masyarakat," kata Kapolres
Menurut dia, kepolisian menggunakan pendekatan persuasif dalam proses mediasi. Untuk itu, Kapolres mengajak seluruh warga dan umat gereja untuk menjaga ketenangan hingga selesainya seluruh proses mediasi
Berdasarkan hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan,
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
(*)