MerahPutih.com - Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, kali ini modus yang ditemukan melalui cairan liquid rokok elektrik atau vape dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan itu bermula adanya aduan dari masyarakat mengenai jual beli narkoba jenis baru yaitu 5-Fluoro ADB.
Narkotika jenis ini masuk dalam narkoba baru di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Lampiran Nomor Urut 95.
"Diedarkan online via medsos Instagram dari tersangka yang sekarang jadi DPO, lalu di bawahnya yang kita tangkap atas nama Gantes alias GW juga pakai Instagram dengan akun Yami,"
Pengungkapan diawali dengan teknik undercover by yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya. Akhirnya pesanan barang disepakati dengan harga Rp 2,5 juta untuk ukuran 60 ml. Uang pun ditransfer ke rekening tersangka GW.
Pada kamis, (6/7) transaksi dilakukan dengan cara barang dikirim melalui Gojek dan penyerahan barang di belakang Universitas Al Azhar. Sekitar pukul 16.30 WIB datang tersangka lainnya yaitu Martino Saputra (MS) yang berpura-pura sebagai Gojek.
"Tersangka menyerahkan barang tersebut dan anggota langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pengeledahan ditemukan 3 botol masing-masing 5 ml cairan liquid narkoba di dalam tas MS," kata Gidion.
Dari keterangan MS, narkotika tersebut berasal dari Gantes Wattimuri (GW) yang tinggal di indekos Dores, kamar Villa Real, Johar Baru, Jakarta pusat. Sekitar pukul 18.30 WIB GS ditangkap dan disita 27 botol cairan liquid high masing-masing berisi 5 ml.
"GS mengatakan kalau barang tersebut didapatkan dari Kurniawan Hidayat alias Wawan lalu pada Rabu (12/7), pukul 16.00 WIB. Wawan berhasil ditangkap di Mall Plaza Semanggi," kata dia.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 1 botol cairan narkotik liquid high 60 ml dan 30 botol cairan narkotik liquid high berisi masing-masing 5 ml.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 (2) juncto Pasal 132 (1) lebih subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Ayp)
Baca berita terkait kasus vape narkoba lainnya di: Polisi Ciduk Penjual Liquid Vape Narkoba