Simak Nih, Cara Polisi Ungkap Kasus Liquid Vape Narkoba

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 01 Agustus 2017
Simak Nih, Cara Polisi Ungkap Kasus Liquid Vape Narkoba

Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arif Setyawan menunjukkan narkoba vape di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/8). (MP/Angga Yudha Pratama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, kali ini modus yang ditemukan melalui cairan liquid rokok elektrik atau vape dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan itu bermula adanya aduan dari masyarakat mengenai jual beli narkoba jenis baru yaitu 5-Fluoro ADB.

Narkotika jenis ini masuk dalam narkoba baru di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Lampiran Nomor Urut 95.

"Diedarkan online via medsos Instagram dari tersangka yang sekarang jadi DPO, lalu di bawahnya yang kita tangkap atas nama Gantes alias GW juga pakai Instagram dengan akun Yami,"

Pengungkapan diawali dengan teknik undercover by yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya. Akhirnya pesanan barang disepakati dengan harga Rp 2,5 juta untuk ukuran 60 ml. Uang pun ditransfer ke rekening tersangka GW.

Pada kamis, (6/7) transaksi dilakukan dengan cara barang dikirim melalui Gojek dan penyerahan barang di belakang Universitas Al Azhar. Sekitar pukul 16.30 WIB datang tersangka lainnya yaitu Martino Saputra (MS) yang berpura-pura sebagai Gojek.

"Tersangka menyerahkan barang tersebut dan anggota langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pengeledahan ditemukan 3 botol masing-masing 5 ml cairan liquid narkoba di dalam tas MS," kata Gidion.

Dari keterangan MS, narkotika tersebut berasal dari Gantes Wattimuri (GW) yang tinggal di indekos Dores, kamar Villa Real, Johar Baru, Jakarta pusat. Sekitar pukul 18.30 WIB GS ditangkap dan disita 27 botol cairan liquid high masing-masing berisi 5 ml.

"GS mengatakan kalau barang tersebut didapatkan dari Kurniawan Hidayat alias Wawan lalu pada Rabu (12/7), pukul 16.00 WIB. Wawan berhasil ditangkap di Mall Plaza Semanggi," kata dia.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 1 botol cairan narkotik liquid high 60 ml dan 30 botol cairan narkotik liquid high berisi masing-masing 5 ml.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 (2) juncto Pasal 132 (1) lebih subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Ayp)

Baca berita terkait kasus vape narkoba lainnya di: Polisi Ciduk Penjual Liquid Vape Narkoba

#Kasus Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bripda Nopandri Ditemukan Gugur, Bareskrim Polri Tegaskan Kejar Pelaku Penyerangan di Katingan
Bripda Nopandri Ramadhana ditemukan gugur setelah hilang saat operasi narkoba di Katingan. Bareskrim Polri memastikan pengejaran terhadap pelaku penyerangan terus dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Bripda Nopandri Ditemukan Gugur, Bareskrim Polri Tegaskan Kejar Pelaku Penyerangan di Katingan
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Dunia
3 Tewas Terpapar Zat tak Dikenal di New Mexico, AS, Belasan Petugas Penyelamat Masuk Karantina
Pejabat di University of New Mexico Hospital mengonfirmasi 23 pasien yang terpapar telah diperiksa dan didekontaminasi setelah dibawa ke rumah sakit.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
3 Tewas Terpapar Zat tak Dikenal di New Mexico, AS, Belasan Petugas Penyelamat Masuk Karantina
Indonesia
Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim: tak ada Kompromi, Sanksi Dipecat
Menjadi bukti keseriusan Polri dalam melakukan penegakan hukum secara profesional dan tanpa kompromi.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim: tak ada Kompromi, Sanksi Dipecat
Indonesia
Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum
Polri, dalam hal ini Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tidak akan tebang pilih.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum
Indonesia
Bareskrim Polri Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, Kaltim, Sempat Nyaru Jadi Pembeli
Dalam operasi gabungan tersebut, polisi menangkap 13 tersangka yang memiliki peran berbeda.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Bareskrim Polri Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, Kaltim, Sempat Nyaru Jadi Pembeli
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim atas Dugaan Kasus Narkotika
AKP YBA mini sudah ditahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltim.
Dwi Astarini - Sabtu, 16 Mei 2026
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim atas Dugaan Kasus Narkotika
Indonesia
Polisi Ungkap Penyekapan Anak di Jakut, Ratusan Cartridge Etomidate Ikut Disita
Petugas mendapati seorang perempuan yang diduga menjadi korban penyekapan serta seorang pria warga negara asing berinisial CH, 50, yang diduga sebagai pelaku.
Dwi Astarini - Senin, 27 April 2026
Polisi Ungkap Penyekapan Anak di Jakut, Ratusan Cartridge Etomidate Ikut Disita
Indonesia
Bukannya Kapok, Mantan Napi Narkoba LP Tegal kembali Ditangkap karena Tampung Uang Bandar Miliaran Rupiah
Kedua pelaku yakni Ronny Ika Setiawan dan Muhammad Jainun yang ditangkap di Deli Serdang, Sumatra Utara, dan Jakarta Barat.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
Bukannya Kapok, Mantan Napi Narkoba LP Tegal kembali Ditangkap karena Tampung Uang Bandar Miliaran Rupiah
Bagikan