MerahPutih.com - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan bersaksi di sidang perkara dugaan suap jual-beli jabatan di kementeriannya dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.
Pantauan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/6) Lukman tiba sekira pada pukul 10.10 WIB. Sayangnya, Lukman enggan buka suara terkait kehadirannya untuk memberikan kesaksian di sidang perkara jual-beli jabatan pada hari ini.
BACA JUGA: Lukman Hakim Bungkam dan Kabur saat Ditanya kasus Korupsi di KPK
Politikus PPP itu langsung meninggal wartawan yang sudah menantinya. Tampil dengan batik lengan panjang, dia tampak santai menunggu kesempatan bersaksi di ruang tunggu Pengadilan Tipikor.
BACA JUGA: Romahurmuziy Sebut Nama Khofifah di Kasus Suap Jabatan Kemenag
Jaksa KPK juga mengagendakan pemeriksaan tiga saksi lainnya. Ketiganya yakni, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa; mantan Ketum PPP, Romahurmuziy; pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah di Mojokerto, Kiai Asep Saifuddin Halim. Namun, hingga kini baru Menag yang terlihat hadir di pengadilan.
Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Selain Romahurmuziy, Haris Hasanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)