Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Dimulai Tahun Depan
Kamis, 17 Desember 2020 -
Merahputih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan jadwal sidang praperadilan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab terkait status tersangkanya.
PN Jaksel, memastikan sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan pentolan FPI ini akan dimulai awal tahun 2021.
Baca Juga
"Prapid No. 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, Pemohon Moh.Rizieq, Sidang pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021," kata Humas PN Jaksel, Suharno kepada wartawan, Kamis (17/12).
Sidang perdana praperadilan itu akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB pagi. PN Jaksel juga sudah menunjuk hakim serta panitera penggantinya.

Menurut Suharno, untuk hakim yang ditunjuk PN Jaksel guna memimpin sidang ini adalah Akhmad Sahyuti. Sedangkan panitera penggantinya adalah Agustinus Endri C.
Sebelumnya, Rizieq mengajukan praperadilan dalam kasus kerumunan di Petamburan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan permohonan tersebut tercatat dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Baca Juga
Polisi Cek Keamanan Makanan yang Dimakan Rizieq di Rutan Narkoba
Habib Rizieq saat ini sudah ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka. Ia resmi ditahan setelah diperiksa lebih dari 12 jam pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Selain dijerat Pasal 93 tentang UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 216 KUHP terkait melawan penguasa umum. (Knu)