Polisi Cek Keamanan Makanan yang Dimakan Rizieq di Rutan Narkoba

Polda Metro Jaya menahan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab selama 20 hari. Foto: MP/Istimewa
Merahputih.com - Polisi mengaku terus melakukan pemantauan kondisi kesehatan imam besar FPI, Rizieq Shihab selama di Rutan Polda Metro Jaya.
"Termasuk pengecekan security food-nya ada dilakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12).
Baca Juga
Polisi juga secara berkala melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Rizieq. Menurutnya, kesehatan Rizieq dalam kondisi baik.
"Kita tetap memantau sama dengan tahanan yang lain," ujar Yusri.
Polisi sendiri telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan penghasutan pada Kamis (10/12).

Polisi pun sempat menyebut akan menangkap Rizieq jika dia tidak datang ke Polda Metro Jaya.
Rizieq datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Rizieq menjalani serangkaian pemeriksaan. Setidaknya lebih dari 12 jam ia menjalani pemeriksaan.
Baca Juga
Rizieq Dapat Makan, Minum Hingga Diberikan Waktu Buat Salat Selama Diperiksa
Usai diperiksa, akhirnya Rizieq keluar dari ruang penyidikan. Ia keluar dengan mengenakan baju tahanan oranye.
Rizieq dibawa menggunakan mobil tahanan. Ia resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
