Penembakan Pengawal Rizieq Shihab Dinilai Tak Sesuai SOP


Sebuah adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA/Ali Khumaini)
MerahPutih.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polda Metro Jaya melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam insiden kematian anggota Laskar FPI di KM 50-51 Tol Jakarta-Cikampek.
Presidium IPW, Neta S Pane menduga ada 3 pelanggaran SOP yang dilakukan anggota Polri, terutama dalam kasus kematian 4 anggota Laskar FPI di dalam mobil petugas kepolisian.
Baca Juga
Detik-Detik Baku Tembak Berujung Kematian Enam Pengawal Rizieq Versi Polisi
Pertama, keempat anggota Laskar yang masih hidup, setelah dua temannya tewas (versi polisi tewas dalam baku tembak) dimasukkan ke dalam mobil polisi tanpa diborgol.
Menurut Neta, ini sangat aneh, karena Rizieq sendiri saat dibawa ke sel tahanan di Polda Metro Jaya tangannya diborgol aparat.
"Kenapa keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi itu tangannya tidak diborgol saat dimasukkan ke mobil polisi?," kata Neta kepada wartawan, Senin (14/12).

Hal lainnya yang dinilai tak tepat adalah memasukkan keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi ke dalam mobil polisi berkapasitas 8 orang, yang juga diisi polisi.
Ketiga, Neta mengungkapkan anggota Polri yang seharusnya terlatih terbukti tidak Promoter dan tidak mampu melumpuhkan anggoa FPI yang tidak bersenjata.
"Sehingga para polisi itu main hajar menembak dengan jarak dekat hingga keempat anggota FPI itu tewas," katanya.
Dari hasil rekonstruksi tersebut, Neta mengatakan terlihat betapa cerobohnya anggota polisi.
Bahkan, kata dia, penjelasan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono terkait tindakan tegas yang dilakukan anggotanya saat terjadi pergumulan di dalam mobil, tak menunjukkan promoternya Polri.
IPW pun meminta Komnas HAM dan Komisi Hukum DPR untuk mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membentuk Tim Independen Pencari Fakta agar kasus ini terang benderang. (Knu)
Baca Juga
Polisi Hadirkan Lebih dari 25 Saksi Saat Rekonstruksi di Tol Japek
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
