Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret

Senin, 03 Maret 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rio Barten Pasaribu, menunda sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang praperadilan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara Harun Masiku itu ditunda karena kubu KPK belum siap.

Mulanya, Rio membacakan surat permohonan penundaan sidang yang diajukan KPK. KPK meminta penundaan selama dua minggu. Namun, hakim memutuskan untuk menunda sidang pada Jumat (14/3).

"Maka sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," kata Rio di PN Jaksel, Senin (3/3).

Baca juga:

Sidang Praperadilan Jilid II Hasto Terkait Kasus Suap Ditunda 10 Maret

Hakim mengingatkan pemanggilan kepada KPK pada Jumat (14/3) merupakan panggilan terakhir. Ia mengatakan sidang akan tetap digelar jika nantinya KPK tidak datang.

"Jadi, kami rasa tanggal 14 sudah tanggal yang cukup baik dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi sidang akan digelar tanggal 14 dentan catatan ini merupakan panggilan yang terakhir bagi pihak termohon," kata Rio.

Hasto diketahui kembali menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai gugatannya tak diterima.

Baca juga:

KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto

Pada putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2), Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto menyebutkan, gugatan praperadilan Hasto tidak jelas dan kabur.

Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan