Sidang PK Ahok, Pengacara Bawa Memori PK 156 Halaman

Senin, 26 Februari 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di PN Jakut, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Pengacara sekaligus Adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, dalam sidang pembacaan pihaknya telah mempersiapkan dan membawa berkas memori PK yang berjumlah 156 halan.

"Iya ini bawa berkas memori PK berjumlah 156 halaman," kata Fifi di PN Jakut.

Lebih lanjut, Fifi mengaku, kakaknya tersebut tidak bisa hadir dalam sidang pemeriksaan berkas atas PK hari ini di PN Jakarta Utar.

"Ahok tidak bisa hadir, diwakilkan oleh tim kuasa hukum," ungkapnya

Menurut informasi jadwal sidang PK sendiri digelar pukul 09.00 WIB dimana sidang pemeriksaan berkas PK Ahok akan dipimpin 3 hakim, yakni Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto.

Sedangkan pihak kejaksaan kemungkinan menunjuk jaksa Ali Mukartono, yang merupakan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ahok dalam perkara penodaan agama. (Asp)

Baca juga berita terkait di: Massa Aksi Pro dan Kontra Sidang PK Ahok Kepung PN Jakarta Utara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan