Sidang Perdana Kasus Pidana Donald Trump Bakal Digelar 25 Maret
Jumat, 16 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Mahkamah Agung Kriminal New York menetapkan tanggal persidangan untuk kasus interferensi pemilihan umum (pemilu) terhadap mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald J. Trump, yang rencananya bakal digelar pada 25 Maret 2024 mendatang.
Baca Juga:
Persidangan tersebut akan menjadi penuntutan pidana pertama terhadap seorang mantan presiden di AS. Laporan media lokal New York, Jumat (16/2), menyebutkan Hakim Juan Merchan yang bakal memimpin persidangan telah mulai memilih para juri untuk persidangan Trump.
Berbicara dalam persidangan di ruang sidang Lower Manhattan, Hakim Juan Merchan mengatakan sidang pidana perkara Trump direncanakan akan berlangsung sekitar enam pekan.
Baca Juga:
Trump Didenda Rp 1,2 Triliun Karena Pelecehan dan Pencemaran Nama Baik
Trump beserta timnya telah berusaha meminta penundaan persidangannya. Namun dilansir dari Antara, Trump yang saat ini mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2024 memastikan akan turut menghadiri sidang perdana itu.
Didakwa atas kasus tersebut pada awal April 2023, Trump menghadapi tuduhan pemalsuan dokumen bisnis selama kampanye presiden pada 2016 untuk membayar uang "tutup mulut" kepada bintang porno Stormy Daniels dan memintanya bungkam soal dugaan hubungan seksual dengan Trump sebelumnya. (*)
Baca Juga: