Sidang Kasus Hasto, Dua Eksepsi akan Dibacakan Hari ini

Jumat, 21 Maret 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, hari ini akan disampaikan 2 dokumen eksepsi, pak Hasto juga menyampaikan sendiri eksepsinya dan kemudian dilanjutkan tim penasihat hukum," kata kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, Jumat (21/2).

Eksepsi Hasto setebal 25 halaman akan menguraikan bagaimana operasi politik dilakukan terhadap dirinya hingga duduk di kursi terdakwa hari ini.

Sedangkan eksepsi tim kuasa hukum setebal 130 halaman akan disampaikan secara bergantian oleh para kuasa hukum Hasto.

“Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia”, ujar Febri.

Baca juga:

Inilah Profil Para Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto

Kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengatakan eksepsi ini merupakan bentuk perlawanan secara hukum yang dilakukan oleh PDIP.

"Sebagai penegasan sikap penolakan terhadap upaya pembungkaman demokrasi yang mendompleng dan mengatas namakan pemberantasan korupsi," tegasnya.

Ia menyebut eksepsi tim kuasa hukum akan diuraikan lebih terang benderang sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar oleh penyidik KPK.

"Mulai dari tidak sahnya penyidikan, sejumlah tindakan yang melanggar KUHAP & prinsip due process of law, pelanggaran HAM tersangka, hingga empat uraian dakwaan KPK yang bersifat kabur, serta kekeliruan penerapan pasal obstruction of justice," ungkapnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan