Sidang Kasus Hasto, Dua Eksepsi akan Dibacakan Hari ini


Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: Dok. PDIP)
MerahPutih.com - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya, hari ini akan disampaikan 2 dokumen eksepsi, pak Hasto juga menyampaikan sendiri eksepsinya dan kemudian dilanjutkan tim penasihat hukum," kata kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, Jumat (21/2).
Eksepsi Hasto setebal 25 halaman akan menguraikan bagaimana operasi politik dilakukan terhadap dirinya hingga duduk di kursi terdakwa hari ini.
Sedangkan eksepsi tim kuasa hukum setebal 130 halaman akan disampaikan secara bergantian oleh para kuasa hukum Hasto.
“Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia”, ujar Febri.
Baca juga:
Kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengatakan eksepsi ini merupakan bentuk perlawanan secara hukum yang dilakukan oleh PDIP.
"Sebagai penegasan sikap penolakan terhadap upaya pembungkaman demokrasi yang mendompleng dan mengatas namakan pemberantasan korupsi," tegasnya.
Ia menyebut eksepsi tim kuasa hukum akan diuraikan lebih terang benderang sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar oleh penyidik KPK.
"Mulai dari tidak sahnya penyidikan, sejumlah tindakan yang melanggar KUHAP & prinsip due process of law, pelanggaran HAM tersangka, hingga empat uraian dakwaan KPK yang bersifat kabur, serta kekeliruan penerapan pasal obstruction of justice," ungkapnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
