Sidang IPT Bangun Opini Publik Ada Pelanggaran HAM di Indonesia

Jumat, 13 November 2015 - Eddy Flo

Merahputih Hukum- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai sidang International Peoples Tribunal (IPT) di Den Hag, Belanda akan membangun opini publik adanya pelanggaran HAM berat di Indonesia pada tahun 1965 silam.

Komisioner Komnas HAM, Menejer Nasution, mengatakan secara hukum persidangan yang dibentuk oleh LSM, NGO, Akademisi dan Praktisi Hukum internasional tidak akan berkonsekuensi hukum bagi negara, sebab Persidangan yang digelar IPT bukan dibentuk oleh PBB.

"Setidaknya dari sidang IPT tersebut akan membentuk opini publik," ujar Manejer Nasution, di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (13/11).

Selain itu, katanya persidangan IPT juga dapat dijadikan sebagai alat Advokasi yang kemudian negara terkait melakukan penyidikan kasus.

"Secara umum IPT berbeda dengan ICC sebuah Mahkamah Internasional yang dibentuk Dewan Keamanan PBB," terangnya.

Meski begitu, dengan adanya IPT ini, pemerintah tetap tak tergantikan sebagai penegak hukum sebuah negara.

"Setiap negara punya solusi sendiri untuk menyelesaikan pelanggaran masa lalu, jadi tetap saja peran pemerintah tak tergantikan."

Seperti yang diberitakan sebelumnya, IPT melangsungkan sidang kasus pelanggaran HAM tahun 65 di Belanda, 10-13 November 2015.

Sidang pun menuai kontroversi di dalam negeri, ada yang setuju dan ada juga yang menolak. Terkait hal itu, Pemerintah Indonesia pun dengan tegas mengatakan sudah mempunyai solusi sendiri terkait pelanggaran HAM masa lalu.(fdi)

Baca Juga:

  1. IPT Desak Negara Minta Maaf kepada PKI, Sejarawan: Salah Kaprah
  2. Sidang IPT, Peter Kassenda: Korban Pembantaian Bukan Hanya PKI
  3. PDIP Ngotot Nama Sukarno Harus Dibersihkan dari Tuduhan PKI
  4. Anak Gubernur Bali Pertama Harap Pemerintah Pulihkan Keluarga Korban PKI
  5. Jokowi Tolak Minta Maaf kepada PKI

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan