Sidang IPT Bangun Opini Publik Ada Pelanggaran HAM di Indonesia

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 13 November 2015
Sidang IPT Bangun Opini Publik Ada Pelanggaran HAM di Indonesia

Para peserta diskusi sidang IPT terkait pelanggaran HAM di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/11) (Foto: MP/Yohanes Abi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Hukum- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai sidang International Peoples Tribunal (IPT) di Den Hag, Belanda akan membangun opini publik adanya pelanggaran HAM berat di Indonesia pada tahun 1965 silam.

Komisioner Komnas HAM, Menejer Nasution, mengatakan secara hukum persidangan yang dibentuk oleh LSM, NGO, Akademisi dan Praktisi Hukum internasional tidak akan berkonsekuensi hukum bagi negara, sebab Persidangan yang digelar IPT bukan dibentuk oleh PBB.

"Setidaknya dari sidang IPT tersebut akan membentuk opini publik," ujar Manejer Nasution, di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (13/11).

Selain itu, katanya persidangan IPT juga dapat dijadikan sebagai alat Advokasi yang kemudian negara terkait melakukan penyidikan kasus.

"Secara umum IPT berbeda dengan ICC sebuah Mahkamah Internasional yang dibentuk Dewan Keamanan PBB," terangnya.

Meski begitu, dengan adanya IPT ini, pemerintah tetap tak tergantikan sebagai penegak hukum sebuah negara.

"Setiap negara punya solusi sendiri untuk menyelesaikan pelanggaran masa lalu, jadi tetap saja peran pemerintah tak tergantikan."

Seperti yang diberitakan sebelumnya, IPT melangsungkan sidang kasus pelanggaran HAM tahun 65 di Belanda, 10-13 November 2015.

Sidang pun menuai kontroversi di dalam negeri, ada yang setuju dan ada juga yang menolak. Terkait hal itu, Pemerintah Indonesia pun dengan tegas mengatakan sudah mempunyai solusi sendiri terkait pelanggaran HAM masa lalu.(fdi)

Baca Juga:

  1. IPT Desak Negara Minta Maaf kepada PKI, Sejarawan: Salah Kaprah
  2. Sidang IPT, Peter Kassenda: Korban Pembantaian Bukan Hanya PKI
  3. PDIP Ngotot Nama Sukarno Harus Dibersihkan dari Tuduhan PKI
  4. Anak Gubernur Bali Pertama Harap Pemerintah Pulihkan Keluarga Korban PKI
  5. Jokowi Tolak Minta Maaf kepada PKI

 

#Liputan Khusus #Korban Pembantaian 1965 #Komnas HAM #Komisioner Komnas HAM #Sidang IPT
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan