Sidang Hasto, Ahli Pidana: Penyidik Tak Bisa Jadi Saksi Hanya untuk Jelaskan BAP

Kamis, 05 Juni 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai bahwa penyidik tidak seharusnya menjadi saksi dalam persidangan hanya untuk menjelaskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hal ini disampaikan Fatah saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menanyakan pendapat Fatah mengenai praktik penyidik kasus korupsi yang dijadikan saksi fakta dalam persidangan.

"Di dalam persidangan dia menceritakan hasil pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi A begini, berdasarkan keterangan saksi B begini, apakah secara hukum itu diperbolehkan?" tanya Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6).

Baca juga:

Nama Hasto 'Dijual' di Kasus Suap Harun Masiku, Saksi Ahli Pidana Akui Tak Ada Beban Kesalahan

Fatah menjelaskan bahwa memang ada banyak penyidik yang menjadi saksi dalam persidangan. Namun, menurutnya, kesaksian penyidik harus berdasarkan apa yang mereka alami, lihat, dan dengar secara langsung.

"Ya, kalau dia hanya bisa menerangkan keterangan yang dialami sendiri saja, keterangan yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Kalau dia menceritakan hasil (pemeriksaan) tadi saja, cukup diceritakan oleh saksi yang bersangkutan," ujarnya.

Ronny kemudian kembali menegaskan pertanyaannya mengenai apakah penyidik diperbolehkan menjadi saksi hanya untuk menjelaskan BAP yang ia buat sendiri.

“Pertanyaan saya tadi, Pak. Bapak fokus saja, Pak. Dia periksa berita acara pemeriksaan, dia jalani tuh (jadi saksi persidangan), terus dia menjelaskan itu, bisa enggak itu?” tanya Ronny.

"Tidak bisa," jawab Fatah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah penyidik KPK sebagai saksi, salah satunya Rossa Purbo Bekti.

Baca juga:

Jaksa Hadirkan Ahli Hukum Pidana dalam Sidang Hasto

Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah; Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam handphone milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya handphone milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan