Sidang Hasto, Ahli Pidana: Penyidik Tak Bisa Jadi Saksi Hanya untuk Jelaskan BAP

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 05 Juni 2025
Sidang Hasto, Ahli Pidana: Penyidik Tak Bisa Jadi Saksi Hanya untuk Jelaskan BAP

Sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (Dok. Hasto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai bahwa penyidik tidak seharusnya menjadi saksi dalam persidangan hanya untuk menjelaskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hal ini disampaikan Fatah saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menanyakan pendapat Fatah mengenai praktik penyidik kasus korupsi yang dijadikan saksi fakta dalam persidangan.

"Di dalam persidangan dia menceritakan hasil pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi A begini, berdasarkan keterangan saksi B begini, apakah secara hukum itu diperbolehkan?" tanya Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6).

Baca juga:

Nama Hasto 'Dijual' di Kasus Suap Harun Masiku, Saksi Ahli Pidana Akui Tak Ada Beban Kesalahan

Fatah menjelaskan bahwa memang ada banyak penyidik yang menjadi saksi dalam persidangan. Namun, menurutnya, kesaksian penyidik harus berdasarkan apa yang mereka alami, lihat, dan dengar secara langsung.

"Ya, kalau dia hanya bisa menerangkan keterangan yang dialami sendiri saja, keterangan yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Kalau dia menceritakan hasil (pemeriksaan) tadi saja, cukup diceritakan oleh saksi yang bersangkutan," ujarnya.

Ronny kemudian kembali menegaskan pertanyaannya mengenai apakah penyidik diperbolehkan menjadi saksi hanya untuk menjelaskan BAP yang ia buat sendiri.

“Pertanyaan saya tadi, Pak. Bapak fokus saja, Pak. Dia periksa berita acara pemeriksaan, dia jalani tuh (jadi saksi persidangan), terus dia menjelaskan itu, bisa enggak itu?” tanya Ronny.

"Tidak bisa," jawab Fatah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah penyidik KPK sebagai saksi, salah satunya Rossa Purbo Bekti.

Baca juga:

Jaksa Hadirkan Ahli Hukum Pidana dalam Sidang Hasto

Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah; Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam handphone milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya handphone milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #Kasus Hasto #KPK #Berita #Indonesia #Merahputih
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Dunia
Trump Tutup 5 Konsulat AS di 4 Negara, Termasuk Indonesia
Presiden AS Donald Trump menutup lima misi diplomatik, termasuk Konsulat AS di Medan, Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Trump Tutup 5 Konsulat AS di 4 Negara, Termasuk Indonesia
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Bagikan