Sidang Hasto, Ahli Pidana: Penyidik Tak Bisa Jadi Saksi Hanya untuk Jelaskan BAP

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 05 Juni 2025
Sidang Hasto, Ahli Pidana: Penyidik Tak Bisa Jadi Saksi Hanya untuk Jelaskan BAP

Sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (Dok. Hasto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai bahwa penyidik tidak seharusnya menjadi saksi dalam persidangan hanya untuk menjelaskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hal ini disampaikan Fatah saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menanyakan pendapat Fatah mengenai praktik penyidik kasus korupsi yang dijadikan saksi fakta dalam persidangan.

"Di dalam persidangan dia menceritakan hasil pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi A begini, berdasarkan keterangan saksi B begini, apakah secara hukum itu diperbolehkan?" tanya Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6).

Baca juga:

Nama Hasto 'Dijual' di Kasus Suap Harun Masiku, Saksi Ahli Pidana Akui Tak Ada Beban Kesalahan

Fatah menjelaskan bahwa memang ada banyak penyidik yang menjadi saksi dalam persidangan. Namun, menurutnya, kesaksian penyidik harus berdasarkan apa yang mereka alami, lihat, dan dengar secara langsung.

"Ya, kalau dia hanya bisa menerangkan keterangan yang dialami sendiri saja, keterangan yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Kalau dia menceritakan hasil (pemeriksaan) tadi saja, cukup diceritakan oleh saksi yang bersangkutan," ujarnya.

Ronny kemudian kembali menegaskan pertanyaannya mengenai apakah penyidik diperbolehkan menjadi saksi hanya untuk menjelaskan BAP yang ia buat sendiri.

“Pertanyaan saya tadi, Pak. Bapak fokus saja, Pak. Dia periksa berita acara pemeriksaan, dia jalani tuh (jadi saksi persidangan), terus dia menjelaskan itu, bisa enggak itu?” tanya Ronny.

"Tidak bisa," jawab Fatah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah penyidik KPK sebagai saksi, salah satunya Rossa Purbo Bekti.

Baca juga:

Jaksa Hadirkan Ahli Hukum Pidana dalam Sidang Hasto

Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah; Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam handphone milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya handphone milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #Kasus Hasto #KPK #Berita #Indonesia #Merahputih
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Olahraga
Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Fakta Kekuatan Skuad Garuda
Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Simak fakta kekuatan skuad Garuda, head to head, dan daftar 23 pemain Indonesia.
ImanK - Kamis, 24 September 2026
Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Fakta Kekuatan Skuad Garuda
Olahraga
Emas Dayung Ganda Putra Asian Games Lepas, Pelatih Indonesia Bingung Febrian/La Memo Bisa Finis ke-4
"Malah bukan prediksi lagi, memang harusnya dapat medali karena akselerasi mereka juga bagus," kata Pelatih Dayung Indonesia, Muhammad Hadris.
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Emas Dayung Ganda Putra Asian Games Lepas, Pelatih Indonesia Bingung Febrian/La Memo Bisa Finis ke-4
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Tradisi
Bukan Lagi 23 September! Hari Jadi Kota Kudus Geser ke 23 Agustus Mulai 2027
Hari Jadi Kabupaten Kudus resmi digeser dari 23 September ke 23 Agustus mulai tahun 2027 berdasarkan kajian ilmiah Prasasti Masjid Menara Kudus.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bukan Lagi 23 September! Hari Jadi Kota Kudus Geser ke 23 Agustus Mulai 2027
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Bagikan