Sidang Ahok, Habib Rizieq Dicecar Pertanyaan Hukum Memilih Pemimpin Non Muslim

Selasa, 28 Februari 2017 - Zulfikar Sy

Sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Dalam sidang kedua belas itu pihak jaksa menghadirkan Habib Rizieq sebagai saksi ahli agama Islam untuk dimintai keterangan.

Saat sidang, Habib Rizieq dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim terkait hukum memilih pemimpin non muslim.

"Menurut ahli apa hukumnya di dalam Islam memilih pemimpin non muslim?" tanya majelis hakim.

"Terkait Surat Al Maidah 51, jelas haram mutlak mengambil pemimpin non muslim," tegas Habib Rizieq menjawab.

Habib Rizieq menjelaskan mayoritas ulama menafsirkan seperti itu, haram yang bersifat mesti atau mutlak.

Terkait larangan memilih pemimpin non muslim, kata Rizieq tidak hanya diatur dalam Surat Almaidah 51, ada beberapa surat yang menyebut hal itu.

"Di dalam Alquran ada ayat lain yang mengharamkan mengambil pemimpin non muslim, di antaranya, surat Ali Imran Ayat 28. Di ayat itu Allah memberikan pengecualian boleh mengangkat pemimpin non muslim kalau untuk memelihara diri dari ancaman. Atau dalam keadaan darurat," terang Habib Rizieq.

Di samping itu, ada Surat An Nisa 144. Di ayat tersebut, Habib Rizieq menjelaskan bahwa Allah mengancam mengirimkan siksa bagi orang yang memilih pemimpin non muslim. Kemudian, ada juga di Surat Al Maidah 57.

"Bahkan, dengan lugas Alquran melarang mengangkat pemimpin non muslim walaupun kerabat sendiri. Walaupun ayah kandung atau saudara kandung, itu ada dalam Surat Al Fath," papar Rizieq.

Melanjutkan pertanyaan, hakim menanyakan status haram dalam kaidah islam. "Haram itu seperti apa dalam Islam?" tanya hakim.

"Pengertian haram adalah siapa saja umat Islam yang melakukan hal itu berdosa dan yang meninggalkan mendapat pahala, artinya haram dalam memilih pemimpin non muslim," terang Habib.

Ia pun menjelaskan kaidah usul fiqh terkait haram atau larangan. Menurutnya, di dalam kajian usul fiqh, ada lima hukum terkait perintah dan larangan. Ada perintah yang bersifat harus itu menimbulkan wajib, tidak boleh tidak. Ada perintah tidak wajib, ada indikator-indikatornya yang menimbulkan hukum berupa sunah.

Kemudian haram atau larangan yang wajib ditinggalkan, dan larangan yang tidak wajib di tinggalkan, ada indikator sehingga dia menimbulkan hukum berupa makruh.

"Terkait Surat Almaidah 51 itu haram, larangan yang berbentuk mesti atau mutlak," tegasnya. (Fdi)

Berita terkait sidang Ahok yang dilangsungkan hari ini baca juga: Sidang ke-12 Ahok: "Yang Dihadirkan Rizieq Shihab sama Abdul Choir Ramadhan"

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan