Sidang Ahok, Habib Rizieq Dicecar Pertanyaan Hukum Memilih Pemimpin Non Muslim

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 28 Februari 2017
Sidang Ahok, Habib Rizieq Dicecar Pertanyaan Hukum Memilih Pemimpin Non Muslim

Habib Rizieq di sidang Ahok kedua belas. (Foto Antara/pool/Ramdani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Dalam sidang kedua belas itu pihak jaksa menghadirkan Habib Rizieq sebagai saksi ahli agama Islam untuk dimintai keterangan.

Saat sidang, Habib Rizieq dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim terkait hukum memilih pemimpin non muslim.

"Menurut ahli apa hukumnya di dalam Islam memilih pemimpin non muslim?" tanya majelis hakim.

"Terkait Surat Al Maidah 51, jelas haram mutlak mengambil pemimpin non muslim," tegas Habib Rizieq menjawab.

Habib Rizieq menjelaskan mayoritas ulama menafsirkan seperti itu, haram yang bersifat mesti atau mutlak.

Terkait larangan memilih pemimpin non muslim, kata Rizieq tidak hanya diatur dalam Surat Almaidah 51, ada beberapa surat yang menyebut hal itu.

"Di dalam Alquran ada ayat lain yang mengharamkan mengambil pemimpin non muslim, di antaranya, surat Ali Imran Ayat 28. Di ayat itu Allah memberikan pengecualian boleh mengangkat pemimpin non muslim kalau untuk memelihara diri dari ancaman. Atau dalam keadaan darurat," terang Habib Rizieq.

Di samping itu, ada Surat An Nisa 144. Di ayat tersebut, Habib Rizieq menjelaskan bahwa Allah mengancam mengirimkan siksa bagi orang yang memilih pemimpin non muslim. Kemudian, ada juga di Surat Al Maidah 57.

"Bahkan, dengan lugas Alquran melarang mengangkat pemimpin non muslim walaupun kerabat sendiri. Walaupun ayah kandung atau saudara kandung, itu ada dalam Surat Al Fath," papar Rizieq.

Melanjutkan pertanyaan, hakim menanyakan status haram dalam kaidah islam. "Haram itu seperti apa dalam Islam?" tanya hakim.

"Pengertian haram adalah siapa saja umat Islam yang melakukan hal itu berdosa dan yang meninggalkan mendapat pahala, artinya haram dalam memilih pemimpin non muslim," terang Habib.

Ia pun menjelaskan kaidah usul fiqh terkait haram atau larangan. Menurutnya, di dalam kajian usul fiqh, ada lima hukum terkait perintah dan larangan. Ada perintah yang bersifat harus itu menimbulkan wajib, tidak boleh tidak. Ada perintah tidak wajib, ada indikator-indikatornya yang menimbulkan hukum berupa sunah.

Kemudian haram atau larangan yang wajib ditinggalkan, dan larangan yang tidak wajib di tinggalkan, ada indikator sehingga dia menimbulkan hukum berupa makruh.

"Terkait Surat Almaidah 51 itu haram, larangan yang berbentuk mesti atau mutlak," tegasnya. (Fdi)

Berita terkait sidang Ahok yang dilangsungkan hari ini baca juga: Sidang ke-12 Ahok: "Yang Dihadirkan Rizieq Shihab sama Abdul Choir Ramadhan"

#Sidang Ahok #Habib Rizieq #Saksi Ahli # Penistaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
Polda Metro Jaya segera memeriksa Pandji Pragiwaksono terkait laporan materi Mens Rea. Pemeriksaan akan digelar Jumat (6/2) mendatang.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Indonesia
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Reonald tak menyampaikan secara detail tanggal pemeriksaan akan digelar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Indonesia
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Indonesia
Habib Rizieq Minta Prabowo Latih Pemuda Indonesia untuk Dikirim ke Palestina
Hal itu diserukan Rizeq Shihab, menindaklanjuti usulan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Muhyiddin Junaidi.
Frengky Aruan - Senin, 02 Desember 2024
Habib Rizieq Minta Prabowo Latih Pemuda Indonesia untuk Dikirim ke Palestina
Berita Foto
Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka
Massa aksi melakukan takbir saat mengikuti aksi reuni alumni 212 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Didik Setiawan - Senin, 02 Desember 2024
Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka
Indonesia
Reuni Akbar PA 212: Habib Rizieq Serukan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo, tetapi Tetap Kritis
Habib Rizieq mendoakan Presiden Prabowo diberikan kekuatan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan sehat wal afiat.
Frengky Aruan - Senin, 02 Desember 2024
Reuni Akbar PA 212: Habib Rizieq Serukan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo, tetapi Tetap Kritis
Indonesia
Rizieq Setelah Bebas Murni Bertekad Kejar Kasus KM 50 Sampai Akhirat
Rizieq menegaskan fokus bertekad untuk mengejar pihak yang terlibat dalam tewasnya enam laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek beberapa waktu silam.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Juni 2024
Rizieq Setelah Bebas Murni Bertekad Kejar Kasus KM 50 Sampai Akhirat
Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Bagikan