Sidang Ahok, Habib Rizieq Dicecar Pertanyaan Hukum Memilih Pemimpin Non Muslim

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 28 Februari 2017
Sidang Ahok, Habib Rizieq Dicecar Pertanyaan Hukum Memilih Pemimpin Non Muslim

Habib Rizieq di sidang Ahok kedua belas. (Foto Antara/pool/Ramdani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Dalam sidang kedua belas itu pihak jaksa menghadirkan Habib Rizieq sebagai saksi ahli agama Islam untuk dimintai keterangan.

Saat sidang, Habib Rizieq dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim terkait hukum memilih pemimpin non muslim.

"Menurut ahli apa hukumnya di dalam Islam memilih pemimpin non muslim?" tanya majelis hakim.

"Terkait Surat Al Maidah 51, jelas haram mutlak mengambil pemimpin non muslim," tegas Habib Rizieq menjawab.

Habib Rizieq menjelaskan mayoritas ulama menafsirkan seperti itu, haram yang bersifat mesti atau mutlak.

Terkait larangan memilih pemimpin non muslim, kata Rizieq tidak hanya diatur dalam Surat Almaidah 51, ada beberapa surat yang menyebut hal itu.

"Di dalam Alquran ada ayat lain yang mengharamkan mengambil pemimpin non muslim, di antaranya, surat Ali Imran Ayat 28. Di ayat itu Allah memberikan pengecualian boleh mengangkat pemimpin non muslim kalau untuk memelihara diri dari ancaman. Atau dalam keadaan darurat," terang Habib Rizieq.

Di samping itu, ada Surat An Nisa 144. Di ayat tersebut, Habib Rizieq menjelaskan bahwa Allah mengancam mengirimkan siksa bagi orang yang memilih pemimpin non muslim. Kemudian, ada juga di Surat Al Maidah 57.

"Bahkan, dengan lugas Alquran melarang mengangkat pemimpin non muslim walaupun kerabat sendiri. Walaupun ayah kandung atau saudara kandung, itu ada dalam Surat Al Fath," papar Rizieq.

Melanjutkan pertanyaan, hakim menanyakan status haram dalam kaidah islam. "Haram itu seperti apa dalam Islam?" tanya hakim.

"Pengertian haram adalah siapa saja umat Islam yang melakukan hal itu berdosa dan yang meninggalkan mendapat pahala, artinya haram dalam memilih pemimpin non muslim," terang Habib.

Ia pun menjelaskan kaidah usul fiqh terkait haram atau larangan. Menurutnya, di dalam kajian usul fiqh, ada lima hukum terkait perintah dan larangan. Ada perintah yang bersifat harus itu menimbulkan wajib, tidak boleh tidak. Ada perintah tidak wajib, ada indikator-indikatornya yang menimbulkan hukum berupa sunah.

Kemudian haram atau larangan yang wajib ditinggalkan, dan larangan yang tidak wajib di tinggalkan, ada indikator sehingga dia menimbulkan hukum berupa makruh.

"Terkait Surat Almaidah 51 itu haram, larangan yang berbentuk mesti atau mutlak," tegasnya. (Fdi)

Berita terkait sidang Ahok yang dilangsungkan hari ini baca juga: Sidang ke-12 Ahok: "Yang Dihadirkan Rizieq Shihab sama Abdul Choir Ramadhan"

#Sidang Ahok #Habib Rizieq #Saksi Ahli # Penistaan Agama
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan
Tersangka M adalah pengunjung yang tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara untuk memenangkan tantangan hadiah miras.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan
Indonesia
Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya
Polda Metro Jaya tetapkan empat tersangka kasus penistaan agama di konser musik Ancol. RES, AK, I, dan M berperan sebagai host, pemberi tantangan, dan pembaca surah.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya
Indonesia
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Gaya kedua tersangka pun tampak sama-sama memakai topi dengan masker yang menutupi wajah bagian bawah
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Indonesia
Pramono Anung Murka, Tutup Pintu Maaf Bagi Pelaku Dugaan Penistaan Agama Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Quran
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menolak maaf dan memproses hukum panitia The Sounds Project atas dugaan penistaan agama berupa promo miras berkedok hafalan surah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 Agustus 2026
Pramono Anung Murka, Tutup Pintu Maaf Bagi Pelaku Dugaan Penistaan Agama Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Quran
Indonesia
Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an, Komisi VIII DPR RI: Sangat Tercela!
Maman Imanul Haq mengecam promosi Newport di The Sounds Project yang menggunakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an, Komisi VIII DPR RI: Sangat Tercela!
Indonesia
Tanggapi Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Festival Musik, Pasha Ungu: Jangan Tunggu Umat Marah
Pasha Ungu mendesak Polri menindak dugaan promosi minuman beralkohol menggunakan ayat Al-Qur'an dalam acara musik The Sound Project 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Tanggapi Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Festival Musik, Pasha Ungu: Jangan Tunggu Umat Marah
Indonesia
Pramono Anung Kecam Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Festival Musik
Challenge hafalan Surah Ad-Duha dengan hadiah sebotol minuman keras viral di media sosial. Pramono Anung mengecam kegiatan tersebut dan meminta tindakan tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Pramono Anung Kecam Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Festival Musik
Indonesia
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Dalami Materi ‘Mens Rea’
Kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono kini mandek. Polda Metro Jaya masih mendalami materi Mens Rea, sehingga belum menggelar perkara.
Soffi Amira - Selasa, 10 Februari 2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Dalami Materi ‘Mens Rea’
Bagikan