Siapkan Gugatan, KLH Tolak Kasus Radiasi Pabrik Cikande Diselesaikan di Luar Pengadilan
Jumat, 17 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan membawa kasus pencemaran radioaktif cesium (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ke ranah sengketa lingkungan hidup melalui proses gugatan peradilan.
"Jadi mengenai lingkungan ini tidak bisa lewat di luar pengadilan, karena kasusnya sudah pidana. Maka penyelesaiannya lewat pengadilan. Jadi gugatan dari pemerintah ke para pencemar," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Gang Selot, Kota Bogor, Jumat (17/10).
Hanif menjelaskan pemerintah akan menggunakan pasal di Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam proses gugatan sengketa lingkungan ke pengadilan.
Baca juga:
Kasus Radiasi Cikande, KLH Masih Hitung Ganti Rugi yang Harus Dibayar Perusahaan
Menurut Hanif, saat ini pemerintah juga tengah menghitung kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat kontaminasi radioaktif.
Menteri KLH juga telah menugaskan tim ahli untuk menilai dampak kerusakan dan menentukan besaran ganti rugi yang harus ditanggung oleh perusahaan.
"Para ahli segera menilai, menghitung kerusakan lingkungan yang harus dibayarkan oleh perusahaan terkait," tutur Menteri Lingkungan Hidup itu.
Baca juga:
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Sudah Ada Tersangka
Untuk aspek pidana, Hanif menjelaskan kasus ini statusnya sudah naik penyidikan di Bareskrim. Bahkan, polisi sudah mengantongi nama tersangka.
"Jadi, ini sekarang yang oleh teman-teman Bareskrim Polri akan dinaikkan menjadi penyidikan. Kalau penyidikan pasti sudah ada tersangkanya," tandas orang nomor satu di KLH itu. (*)