Siapakah “Artis EK” yang Ditangkap Satres Narkoba Jakarta Selatan?
Sabtu, 15 Juli 2017 -
MerahPutih - Kasat Resnarkoba Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Jumat (14/7) kemarin menyatakan pihaknya menangkap seorang pengedar sabu berinisial EK.
Kepada awak media sebagaimana dilansir Antara, Vivick Tjangkung mengungkapkan EK ditangkap di Jalan Sawo, Tebet, Jakarta Selatan karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Siapakah EK?
Nama EK sendiri awalnya sempat membuat pangling awak media. Emilia Kontesa, mirip dengan nama penyanyi lawas yang juga ibunda Denada Tambunan. Nah, bedanya, Emilia Kontesa pengedar sabu memakai K. Sementara Emilia Contessa penyanyi kondang 80-an pakai C.
Artis senior Emilia Contesa namanya tertulis Emilia Contessa. Sementara “Artis EK” itu seorang ibu rumah tangga biasa yang tinggal di sebuah rumah kosan kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Menurut Vivick Tjangkung, penangkapan “Artis EK” bermula dari informasi warga.
" Kami telah melakukan penangkapan seorang wanita ibu rumah tangga yang memiliki dua anak. Ibu ini berinisial EK, kita tangkap kurang lebih tiga hari lalu," kata Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, (14/7) kemarin.
Vivick mengatakan pelaku menggunakan modus menyelipkan sabu di dalam brosur. Menurut dia, ini merupakan modus baru di kalangan pengedar narkoba.
Sebelum menangkap Emilia Kontesa, kata Vivick, polisi mendapat informasi menyebutkan rumah kos pelaku sering didatangi orang luar. Ternyata, transaksi jual beli sabu dijalankan di rumah kost tersebut.
" Kami temukan beberapa paket sabu yang siap edar yang disembunyikan dalam brosur, jadi kami temukan tumpukan brosur," ujar dia.
" Jadi di dalam brosur ini ada sebuah karton yang dilipat dua, dan di dalam karton itu ada satu paket sabu dengan maksud jika masuk X-ray tidak terlihat," sambung Vivick.
Sebelum transaksi dilakukan, biasanya Emilia Kontesa mendapat telepon dari pelaku lainnya berinisal B. Kepada Emilia, B memberitahu ada orang yang akan membeli sabu ke rumah kostnya. Tetapi, saat ini B belum tertangkap.
" B ini akan memberitahu EK kalau ada pelanggan akan datang mengambil barang," ucap Kompol Vivick Tjangkung.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 25 paket sabu dalam brosur dengan harga antara Rp800 hingga Rp1,5 juta.
" Tersangka mengaku kalau barang bukti ini didapat dari Cina," ujar pungkas Vivick.(*)
Sumber: ANTARA