Setnov Benarkan Keponakannya Ikut Alirkan Uang Panas Proyek e-KTP

Senin, 12 Maret 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto membenarkan jika keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi ikut mengalirkan 'uang panas' proyek e-KTP. Menurut Setnov, tindakan Irvanto dilakukan atas perintah Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saudara Andi menyampaikan bahwa dia telah melakukan pengiriman uang kepada sejumlah pihak, dia juga menyuruh kepada saudara Irvanto," ujar Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (12/3).

Kemudian, Setnov meminta pihak keluarganya mendekati Irvanto untuk mencari tahu soal hal tersebut. Dari pendekatan itu, Irvanto mengakui bahwa ia pernah disuruh Andi mengantarkan uang.

"Saya dalam akhir-akhir ini mendekati Irvanto melalui keluarga. Jadi memang ada beberapa dimintai oleh saudara Andi untuk mengantar dan yang mengantar adalah saudara Irvanto dijanjikan kerjaan konsorsium untuk diminta membantu mengantarkan," ungkap Setnov.

Menurut Setnov, besaran uang yang dialirkan oleh Irvanto kepada sejumlah pihak itu telah disampaikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jumlahnya saudara Andi yang menyampaikan kepada saya, itu sudah saya sampaikan ke pihak penuntut umum melalui penyidik," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari proses persidangan dari terdakwa yang sebelumnya sudah dijerat oleh KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya menduga Irvanto menampung uang hingga US$ 3,5 juta (setara Rp 48 miliar) dari keuntungan proyek e-KTP yang diperuntukan kepada mantan Ketua DPR itu secara berlapis melewati sejumlah negara.

"Diduga IHB menerima total US $ 3,5 juta pada periode 19 Januari - 19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setnov secara berlapis melewati sejumlah negara," Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/2).

Menurut Agus, sejak awal Irvanto diduga mengikuti proses e-KTP dengan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera dan ikut ke dalam tim Fatmawati yang disebut merekayasa tender proyek e-KTP.

Selain itu, kata Agus, pihaknya menduga meski PT Murakabi Sejahtera kalah, namun perusahaan yang dipimpin Irvanto tersebut merupakan perwakilan Setnov dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Irvanto juga disinyalir sudah mengetahui sejak awal soal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014.

"Konsorsium Murakabi walaupun kemudian kalah diduga sebagai Perwakilan Setya Novanto. Ini diketahui IHP adalah keluarga (Keponakan) Setya Novanto," ungkapnya. (Pon)

Baca juga berita terkait di:

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan