Setelah Periksa Sandra Dewi, Kejaksaan Agung ‘Incar’ Aset Jet Pribadi Harvey Moeis

Kamis, 16 Mei 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Pemeriksaan terhadap selebritas Sandra Dewi yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), menjadi pintu masuk untuk menelusuri sejumlah aset tersangka kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis.

Kejagung pun menyiapkan langkah penyitaan terhadap aset suami Sandra Dewi itu sebagai tindakan penanganan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Tim Penyidik melakukan pendalaman terkait:Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/5).

Baca juga:

Periksa Sandra Dewi, Jaksa Dalami Dugaan Pencucian Uang hingga Kepemilikan Aset

Ia mengatakan, salah satu harta yang tengah dikejar penyidik Jampidus Kejagung adalah kepemilikan pesawat jet pribadi milik Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi.

“Seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi,” paparnya.

Ketut juga menambahkan, dalam proses penelusuran aset milik Harvey Penyidik juga turut mencermati adanya perjanjian pranikah soal pemisahan harta dengan Sandra Dewi yang masih sebagai saksi.

Baca juga:

Jaksa Sita Dua Mobil Ferrari dan Mercy Harvey Moeis

Kejagung telah melakukan penyitaan kendaraan mewah tersangka Harvey Moeis seperti tujuh mobil mewah di antaranya dua Ferrari tipe 360 Challenge Stradale dan tipe 458 Speciale.

Ada pula Mercedes-Benz SLS AMG, Rolls-Royce Cullinan, Mini Countryman Cooper S, Lexus Rx300 dan Toyota Vellfire. Ketujuh mobil yang disita tersebut memiliki harga ratusan bahkan sampai belasan miliar rupiah.

Baca juga:

Harvey Moeis Jadi Tersangka Bareng Crazy Rich Helena Lim

Sementara dari total 21 tersangka, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan