Setelah Ahok, Megawati Dilaporkan Terkait Kasus Dugaan Penodaan Agama

Selasa, 24 Januari 2017 - Zahrina Idzni

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke pihak kepolisian oleh LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama terkait dugaan penodaan agama.

Dalam laporan itu tertera nama pelapor Baharuzaman dengan nomor LP/79/1/2017/Bareskrim.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, laporannya kemarin, pelapor juga membawa barang bukti berupa satu keping CD pidato Megawati saat berpidato di HUT PDIP ke-44," ujarnya kepada awak media, di Mabes Polri, Selasa (24/1).

Menindaklanjuti laporan itu, Rikwanto mengatakan akan terlebih dahulu meminta keterangan saksi pelapor dan juga saksi ahli. "Akan kita tindaklanjuti seperti biasa," imbuhnya.

Baharuzaman, melaporkan Megawati terkait isi pidatonya saat HUT PDIP ke-44, dalam isi pidatonya, mantan pimpinan FPI Jakarta Utara itu menilai telah terdapat unsur penodaan agama.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengaku heran dengan adanya laporan itu. Ia mengimbau pelapor untuk lebih mempelajari isi pidato Ketum PDIP tersebut sebelum melapor.

"Yang mana penodaannya, saya kira yang melapor itu kurang memahami persoalan, isi pidato Bu Mega itu merupakan kondisi ril saat ini. Pelajari dulu. Kita siap aja menghadapinya," tegas Andreas kepada awak media, Selasa (24/1).

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristianto juga pernah melontarkan pernyataan tegas terkait rencana imam besar FPI Rizieq Shihab melaporkan Megawati dengan kasus yang sama. Namun, rencana tersebut urung dilakukan Rizieq Shihab. Hasto mengatakan tidak takut dan siap menghadapi laporan Habib Rizieq.

"Sekira Rizieq Shihab tidak puas, sampaikan melalui jalur hukum. Kami akan siapkan pembela hukum terbaik," tegas Hasto beberapa waktu lalu.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan