Sesuai Aturan Jokowi, Penerima Bantuan Beras DKI Diminta Divaksin
Rabu, 28 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Dinas sosial DKI Jakarta akan menyalurkan bantuan sosial tunai berupa beras. Ada 1.007.379 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapat bansos beras tersebut.
Diingatkan bagi penerima Bantuan Sosial Non-Tunai (BSTN) atau bantuan beras Pemprov DKI Jakarta ini dianjurkan sudah divaksin.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.
Baca Juga:
"Selanjutnya bagi penerima bantuan sosial non-tunai beras yang belum divaksin diimbau agar melaksanakan vaksinasi COVID-19 di sentra vaksin terdekat sesuai domisili," kata Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari di Jakarta, Rabu (28/7).
Premi meminta bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan bantuan saat pencairan maupun penyaluran bantuan sosial, dapat mengadukan ke Dinas Sosial melalui call center dinas sosial di nomor 022- 22684824.
"Atau aplikasi JAKI, kanal CRM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (media sosial @DKIJakarta) dan website corona.jakarta.go.id," terangnya.

Lanjut Premi, untuk informasi lebih lanjut terkait daftar penerima beras dapat dilihat pada situs corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.
Pelaksanaan distribusi bantuan beras Pemprov DKI akan terus dimonitor oleh wali kota dan bupati setempat, satpol PP, camat, hingga lurah, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat 5M.
Baca Juga:
Korupsi Bansos COVID-19, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
BSNT disalurkan kepada masyarakat yang berada di 5 kota administrasi Jakarta dan Kepulauan Seribu sebanyak 907.616 KK, dengan rincian Jakarta Pusat sebanyak 50.526 KK, Jakarta Utara sebanyak 181.367 KK, Jakarta Barat 73.948 KK , Jakarta Selatan sebanyak 142.029 PKM, Jakarta Timur sebanyak 457.250 KK, dan Kepulauan Seribu sebanyak 2.496 KK. (Asp)
Baca Juga: