Sespri Sekjen Kementan Jadi Saksi Sidang Kasus SYL

Rabu, 24 April 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali mengggelar sidang kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (24/4).

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Pribadi (Sespri) dari Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Merdian Tri hadi.

Baca juga:

Polisi Sudah Kantongi Keterangan Ajudan SYL Soal Permintaan Uang Firli Bahuri

"Melanjutkan pembuktian dakwaan tim jaksa dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini (24/4) tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/4).

Selain Momon, tim jaksa juga menghadirkan dua saksi lainnya di sidang kasus SYL. Keduanya yakni, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum & Pengadaan Setjen Kementan Sugeng Priyono dan Kasubag Rumga, Isnar Widodo.

Baca juga:

SYL Bantah Pengakuan Mantan Ajudannya

Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.

Baca juga:

KPK Dalami Keterlibatan Keluarga SYL di Kasus Pencucian Uang

Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan