Sering Digeruduk Buruh, Gubernur Pramono tak akan Ubah UMP Jakarta 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung kembali menegaskan tidak akan mengubah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 meski kerap didemo buruh. Pramono mengatakan nilai UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 juta bersifat final dengan persetujuan pengusaha dan buruh.

"Jadi Pemerintah DKI Jakarta telah selesai dengan hal yang berkaitan dengan upah buruh, UMP. Itu merupakan kesepakatan antara serikat buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta dalam Dewan Pengupahan," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (28/1).

Ia menjelaskan penetapan UMP DKI Jakarta 2026 telah melalui pembahasan panjang dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masukan dari unsur pekerja dan pengusaha. Selain UMP, Pramono menyebut pengupahan sektoral di Jakarta juga telah rampung dibahas dan disepakati.

Baca juga:

Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL



"Pengupahan sektoral juga sudah selesai. Jadi untuk DKI Jakarta sebenarnya semuanya sudah selesai," ucapnya.

Terkait dengan aksi demonstrasi buruh, Pramono menegaskan Pemprov DKI tidak mempermasalahkan penyampaian aspirasi tersebut.

"Kalau ada demo mampir ke Balai Kota juga tidak apa-apa. Tadi kan demonstrasinya sebenarnya di Istana," pungkasnya.(Asp)


Baca juga:

Besaran UMP DKI Jakarta Usulan Apindo, Kadin dan Pekerja

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan